Hingga kini, kedatangan islam di Indonesia masih dalam perdebatan, sebab tidak ditemukan secara pasti kapan tepatnya islam masuk di Indonesia.
Hal ini merupakan sesuatu yang wajar, mengingat Indonesia terbentang luas, dan terdiri dari banyak pulau. Diaspora islam kala itu menyebar di pulau tertentu yang belum/tidak terjadi di pulau lain.
Islam datang secara bertahap, pertama terjadi dikawasan pesisir pantai, yang kemudian menyebar ke daerah-daerah pedalaman.
Perlu dicatat, keberadaan islam di nusantara tidak lepas dari peran islamisasi yang dilakukan orang-orang luar.
Prosesnya terdiri dari tiga fase, yaitu:
1) Singgahnya pedagang-pedagang muslim di pelabuhan nusantara.
2). Terdapat komunitas muslim di beberapa wilayah kepulauan Indonesia
3). Berdirinya kerajaan Islam.
Jauh sebelum berkembangnya kerajaan islam nusantara, islam telah dikenalkan oleh para pedagang muslim. Umumnya mereka tinggal di wilayah pantai.
Ada yang menyebutkan kedatangan islam di Indonesia terjadi sekitar di abad ke 7 Masehi. Pada abad tersebut para pedagang muslim dari Arab, Persia, dan India sudah berdatangan di nusantara.
Diperkirakan sejak tahun 674 masehi, koloni-koloni arab di barat laut Sumatera berkembang. Tepatnya di wilayah Barus, derah penghasil kapur barus yang terkemuka.
Proses pengenalan islam di bumi pertiwi tidak lepas dari peran kerjasama politik negara-negara saat itu.
Perkembangan pelayaran dan perdagangan internasional terjadi antara kerajaan islam di bawah kendali Bani Umayah, kekaisaran Cina, dan kerajan Sriwijaya di Asia Tenggara. Hubungan internasional kala itu menimbulkan proses akulturasi budaya. (Badri Yatim, 2003:103.)
Keterangan lain menyebutkan bahwa islam masuk ke Indonesia sekitar abad 13 M. Ditandai dengan adanya kerajaan-kerajaan islam di beberapa wilayah, seperti Samudera Pasai, Perlak, dan Palembang. Sementara itu, terdapat makam Fatimah binti Maimun dai Leran, Gresik yang bertuliskan tahun 475 H, atau 1082 M.
Keberadaan kerajaan dan makam tersebut dapat menjadi bukti bahwa di sekitar abad 13 keberadaan islam di nusantara sudah kentara.
Corak pengenalan agama islam di Indonesia lebih menekankan pada pendekatan tasawuf. Namun demikian, tasawuf yang berkembang saat itu adalah Tasawuf Suni. Hal ini menjadi penyebab mengapa faham Suni dapat dirasakan sekarang.
Sedang penekanan pada aspek fiqih berkembang belakangan. Terutama pasca berdirinya kerajaan islam di nusantara. Mengingat hukum islam diperlukan dalam tatanan negara. Hal ini menempatkan fiqih pada posisi yang urgen. (Azhari Akmal Tarigan, 2004:3)
Penyebaran islam dikenal masif setelah berdirinya kerajaan islam di nusantara. Otoritas penguasa saat itu memberikan dukungan yang seluas-luasnya kepada para penyebar islam menebar peran mereka.
Disamping itu, terdapat penaklukan yang dilakukan kerajaan muslim ke pada kerajaan hindu. Seperti yang terjadi pada kerajaan majapahit dan pajajaran, sehingga membuka ruang gerak yang bebas bagi para penyebar islam di negeri taklukkan.
Pasca penaklukkan, kerajaan islam bertengger kokoh dan yang menjadi media penyebaran Islam tercepat. Disamping itu, para pejabat kerajaan dan para ulama saling bersinergi. Dakwah para wali mendapat sokongan di masa kerajaan demak.
_________
Sumber:
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih UU No 1/ 1974 Sampai KHI, Jakarta, Prenada Media.
Badri Yatim, 2003, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.