Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP

Asas menurut bahasa adalah dasar, alas dan fundamen, misalnya batu menjadi asas / fondasi rumah. Dalam arti lain, asas adalah kebenaran yang menjadi dasar tumpuan berpikir atau berpendapat. Asas hukum adalah gagasan dasar yang bersifat umum sebagai latarbelakang dari peraturan-peraturan yang kongkrit.

Berikut adalah asas-asas hukum pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Negara Kesatuan Republik Indonesia:

Asas Legalitas

Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam undang-undang.

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarakan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya” (Pasal 1 Ayat 1 KUHP).

Asas Equality Before the Law

Yaitu asas yang menjamin persamaan di mata hukum tanpa kecuali pada setiap orang.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan  perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”  (UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1)

Asas Praduga Tak Bersalah 

Seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan hakim yang bersifat tetap yang menyatakan ia bersalah. 

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”  (Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c)

 Asas teritorial

Ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula di kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, gedung kedutaan, dan konsul Indonesia di negara asing.

“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu delik di Indonesia (Pasal 2 KUHP)

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah indonesia melakukan delik di dalam perahu atau pesawat udara Indonesia. (Pasal 3 KUHP)

Asas nasionalitas aktif

Yakni aturan-aturan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana, di mana pun mereka berada.

(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:

  1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
  2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan. (Pasal 5 KUHP.)

Asas nasionalitas pasif

Yakni ketentuan-ketentuan hukum pidana berlaku bagi segala tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:

1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.

2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;

4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. (Pasal 4 KUHP)

________

Sumber: 

Dr. Monang Siahaan, S.H., M.M, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Grasindo, Jakarta; 2016, hlm: 176.

Dr. Andi Hamzah, S.H., KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm: 3-5.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *