Pengertian Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana menurut para pakar hukum diantaranya yaitu:
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya, serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.” Drs. C.S.T. Kansil, S.H.
Kumpulan kaidah hukum yang menentukan perbuatan pidana yang dilarang oleh undang-undang, hukuman bagi yang melanggarnya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa. Dr. Abdullah Mabruk An-Najar.
Bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barangsiapa yang melakukan, kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan. Moeljatno.
Pembagian Hukum Pidana
1. Hukum pidana materil dan formil
- Hukum pidana materil: Ketentuan yang menetapkan pidana
- Hukum pidana formil: Ketentuan cara penegakan hukum materiil
2. Hukum pidana objektif dan subjektif
- Objektif: Aturan-aturan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana
- Subjektif: hak negara menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan pidana.
3. Hukum pidana umum dan khusus
- Hukum pidana umum: Yaitu aturan-aturan yang termaktub dalam KUHP dan KUHAP
- Hukum pidana khusus: yaitu aturan-aturan pidana yang tidak termaktub dalam KUHP/KUHAP. Seperti: UU pidana korupsi, UU pidana pencucian uang, UU informasi & transaksi elektronik
Tujuan Hukum Pidana
Ada dua tujuan inti mengapa hukum pidana harus diciptakan, yaitu:
- Menurut aliran klasik: Untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa (karena itu, dengan adanya hukum pidana, kepastian hukum dapat terwujud).
- Menurut aliran modern: Untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.
Fungsi Hukum Pidana
Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya hukum pidana. Namun secara global, semuanya mengkrucut pada dua hal, yaitu:
- Terciptanya ketertiban umum
Dengan adanya aturan yang memaksa, manusia menjadi tidak semena-mena. Sebab segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat menimbulkan sanksi yang harus ditanggung.
- Memberi keabsahan negara dalam melindungi kepentingan hukum
Artinya, jika terjadi pelanggaran, negara bisa bertindak karena ketentuan hukumnya telah dibuat.
_______
Sumber:
- Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1980, hlm: 74.
- Utang Rasyidin, S.H., M.H., dan Dedi Supriyadi, M.Ag. Pengantar Hukum Indonesia dari Tradisi ke Konstitusi, pustaka setia, bandung, 2014, hlm: 148.
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009, hlm: 1.