Macam Hukum Islam -, Secara umum, hukum ini terbagi menjadi dua, yaitu taklifi dan wad’i. Hukum taklifi adalah hukum yang berupa perintah, larangan, dan pilihan yang ditujukan kepada manusia. Sedang hukum Wad’i yaitu hukum yang di dalamnya terdapat keterpautan antara suatu ketentuan dengan ketentuan yang lain.
Macam Hukum Islam
Untuk mengetahui lebih jauh uraian kedua jenis hukum tersebut, luangkan waktu Anda untuk membaca Artikel ini hingga tuntas. Diskusikan lebih lanjut jika Anda tidak memahami segmen hukum Islam di bawah.
1. Hukum Wad’i
Hukum Wad’i membahas keterkaitan hukum antara satu hal dengan hal lain.
Keterkaitan ini bisa berbentuk:
- Sebab: seperti pembagian warisan berlaku setelah wafatnya si pemilik. Dalam hal ini, wafatnya si pemilik menjadi sebab berlakunya hukum waris.
- Syarat: seperti disyaratkannya berwudhu dalam pelaksanaan shalat. Di sini, wudhu menjadi syarat untuk melaksanakan shalat.
- Mani’: adanya penghalang terlaksananya hukum. Seperti seorang anak yang membunuh ayahnya untuk mendapat warisan. Pembunuhan tersebut menjadi penghalang baginya, sehingga ia tidak boleh mendapat warisan.
Singkatnya, hukum Wadh’i tidak membahas amaliyah seseorang an sich, akan tetapi membicarakan keterpautan hukum pada suatu peristiwa dengan peristiwa yang lain. Intinya, dalam hukum wad’i terdapat dua kejadian yang saling mengikat.
2. Hukum Taklifi
Hukum taklifi ini terdiri dari tiga pokok utama: yaitu perintah, larangan, dan pilihan.
Hukum Islam yang berkaitan dengan perintah terbagi menjadi dua, yaitu wajib dan sunnah. Yang berkaitan dengan larangan disebut haram dan makruh. Sedang yang berhubungan dengan pilihan disebut mubah.
Perintah
Jenis perintah ini ada yang bersifat memaksa, ada juga yang bersifat lunak. Hukum Islam yang bersifat memaksa disebut wajib, sedang yang bersifat lunak disebut sunnah.
1. Wajib
Yaitu hukum yang dalilnya mengandung perintah yang bersifat memaksa. Jika dilaksanakan maka mendapat pahala. Namun jika tidak, ia berdosa.
Hukum wajib ini dapat diuraikan dalam beberapa aspek, diantaranya:
Jika dilihat dari Aspek waktu, wajib terbagi menjadi dua:
A. Wajib Mutlak
Yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas waktunya. Seperti menunaikan ibadah haji bagi yang telah mampu. Kapan saja selama hidup dapat di laksanakan.
B. Wajib Muqayyad (terbatas)
Kewajiban yang hanya dilakukan dalam waktu-waktu tertentu. Seperti berpuasa di bulan ramadhan, dan menunaikan shalat maghrib.
Wajib muqayyad ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu wajib muwassa dan wajib mudhoyyaq.
A. Wajib Muwassa’
Yaitu kewajiban yang waktunya luas. Kita dapat menjalankan ibadah kapan saja, yang terpenting masih dalam waktunya.
Seperti menunaikan ibadah shalat Isya, dapat ditunaikan di awal waktu, pertengahan malam, atau bahkan di saat menjelang fajar (Waktunya adalah sejak hilangnya mega merah hingga terbitnya fajar).
B. Wajib Mudhoyyaq
Kewajiban ini sangat dibatasi; sepenuhnya terjadi di dalam waktu yang ditentukan. Seperti kewajiban menjalankan ibadah puasa yang sepenuhnya hanya di bulan Ramadhan.
Jika dilihat dari aspek pilihan, wajib terbagi dua, yaitu:
A. Wajib Mu’ayyan
Yakni kewajiban yang telah ditentukan secara spesifik. Seseorang tidak memiliki pilihan, kecuali menunaikan apa yang telah ditetapkan. Seperti menunaikan zakat emas, dan melaksanakan shalat ashar dengan 4 rakaat.
B. Wajib Mukhayyar
Yaitu kewajiban dimana dalam pelaksanaannya seseorang dapat menentukan pilihan. Seperti kewajiban membayar denda dalam pelanggaran sumpah.
Jika seseorang melanggar sumpahnya, ia diwajibkan menunaikan salah satu dari tiga hal berikut: memerdekakan budak, memberi pangan / sandang terhadap 10 orang miskin, atau berpuasa selama 3 hari.
Dilihat dari aspek kuantitas, wajib dibagi dua, yaitu:
A. Wajib ‘Ain
Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada masing-masing individu. Seperti melakukan shalat 5 waktu, menunaikan zakat fitrah, dll.
B. Wajib Kifayah
Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada sekelompok orang. Jika ada seseorang menunaikan kewajiban ini, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain dalam kelompok tersebut. Seperti menunaikan shalat janazah.
Jika dilihat dari aspek ukuran, wajib terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
A. Wajib Muqaddar
Yaitu kewajiban yang kadarnya telah dibatasi. Seperti shalat maghrib 3 rakaat, dan kewajiban menunaikan zakat fitrah yang kadar hartanya telah ditetapkan.
B. Wajib Gairu Muqaddar
Yaitu kewajiban yang kadarnya tidak dibatasi. Seperti menolong orang yang kelaparan. Seorang dapat memberikan pertolongan sebisanya.
2. Sunnah
Perintah dalam hukum ini bersifat lunak. Jika dilaksanakan maka mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak berdosa.
Sunnah dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu:
A. Sunnah Muakkadah
Yaitu perbuatan Sunnah yang dilakukan oleh Nabi SAW secara langgeng. Seperti melaksanakan shalat Witir, shalat Rawatib dua rakaat (sebelum Subuh dan Ashar, serta setelah Dzuhur, Maghrib dan Isya).
B. Sunnah ghairu muakkadah
Disebut juga dengan sunnah biasa, yang ranahnya lebih luas. Sunnah ini tidak langgeng dilakukan NAbi SAW. Namun dianjurkan kepada segenap muslim untuk melaksanakannya. Seperti mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Dzuhur dan sebelum Isya, menyingkirkan duri dari jalan, dan lain-lain.
Untuk menambah pengetahuan Anda, baca juga: ruang lingkup hukum Islam dalam semua aspek dan artikel tentang pokok pokok tujuan Islam.
Larangan
Macam hukum islam ini terbagi menjadi dua, yaitu larangan yang bersifat memaksa (haram), dan larang yang bersifat lunak (makruh).
1. Haram
Yaitu larangan yang bersifat memaksa dan tegas. Jika dilakukan maka berdosa. Namun jika tidak, maka mendapat pahala.
Ada dua jenis haram, yaitu:
A. Haram Lidzatih
Yaitu perbuatan yang sejak semula diharamkan oleh Allah. Seperti mencuri, membunuh, berzina, dan lain sebagainya.
B. Haram Ligoirih
Yaitu perbuatan yang awalnya adalah halal, namun karena diperoleh / dilakukan dengan cara haram, akhirnya perbuatan tersebut berubah menjadi haram.
Secara umum, makan roti boleh dilakukan. Namun karena diperoleh dengan cara mencuri, maka memakannya menjadi haram.
2. Makruh
Larangan di dalamnya bersifat lunak / tidak memaksa. Berpahala jika ditinggalkan. Namun bila dilakukan, maka tidak berdosa. Seperti menceraikan istri, makan hingga kenyang, dan lain-lain.
Pilihan
Macam hukum Islam yang satu ini disebut juga dengan mubah. Artinya boleh dilakukan, boleh juga ditinggalkan. Seperti minum dengan gelas, makan dengan piring, duduk diatas kursi, berlari, dan lain-lain.
Note: berdasarkan penjabaran di atas, dapat kita fahami bahwa setiap perbuatan manusia pasti ada hukumnya dalam Islam. Dan hukum ini dapat berubah tertangtung alasannya.
– Makan hukumnya mubah (boleh)
– Makan agar kuat beribadah humkumnya sunah,
– Makan sampai kenyang menjadi makruh,
– Makan makanan hasil curian jelas haram.
– Makan agar tidak tewas jelas wajib
____________
Referensi:
- Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Darul Fiqr, Bairut, 1908, hlm, 26 – 49.
- Nasrun Haroen, Ushul Fiqh, Logos Publishing House, Jakarta, 1996, hlm 224.
- Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H. Hukum Islam, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2015, hlm: 127-128.
- Mohammad Daud Ali, HukumIslam, (Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1994), cet. ke-4, h. 53.
- Abd Al-Wahhab Khallaf, Usûl al-Fiqh, (Kairo: Maktabah al-Da’wah al-Islâmiyah, 1968), cet. ke-8. h.198.