Kasus & Sanksi Percobaan Tindak Pidana Menurut KUHP

Dasar dan sanksi percobaan tindak pidana termaktub dalam Pasal 53 KUHP:

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Menurut Pasal di atas, agar dapat dihukum, maka percobaan kejahatan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Sudah ada niat untuk berbuat kejahatan;
  2. Orangnya telah mulai berbuat;
  3. Perbuatan tersebut tidak terlaksana sampai selesai, terhenti karena disebabkan oleh faktor eksternal yang timbul kemudian, bukan karena kemauan si pelaku sendiri untuk menghentikan aksinya.

Contoh percobaan tindak pidana:

Si A hendak melakukan Pencurian di Rumah kosong (ditinggal mudik), saat mencungkil jendela, tindakannya diketahui orang, lalu ia ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Dalam kasus di atas, ia telah berniat melakukan pencurian. Aksinya telah dimulai dengan mencungkil jendela terlebih dahulu. Akan tetapi tindakannya belum usai sempurna, karena aksinya terlanjur diketahui orang, yang akhirnya ia menghentikan perbuatan pidananya.

Penghentian kejahatan tersebut bukan berdasarkan atas kemauannya sendiri, melainkan karena diketahui orang.

Perbuatan ini tergolong dalam percobaan pencurian, dan berdasarkan undang-undang di atas, sanksinya dikurangi sepertiga (1/3) dari sanksi pidana pencurian.

______

Sumber:

Dr. Andi Hamzah, S.H., KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm: 26.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *