Pengertian, Fungsi dan Jenis Sanksi Pidana

Untuk memahami jenis-jenis sanksi pidana, terlebih dahulu ketahui pengertian pidana.

Pidana adalah penderitaan menurut undang-undang pidana yang dijatuhkan kepada pihak yang bersalah berdasarkan putusan hakim.

Ada dua istilah yang perlu anda fahami, yaitu pidana dan hukum pidana. berdasarkan pada pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana mengarah pada sanksi/hukuman. Sedang hukum pidana mengarah pada aturan.

Baca: pengertian hukum pidana

Fungsi Sanksi Pidana

  • Teori absolut: pidana berfungsi sebagai balasan atas tindakan negatif pelaku.
  • Teori relatif: pidana berfungsi menjaga ketertiban masyarakat.
  • Teori gabungan: pembalasan diperlukan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
  • Teori kontenporer: efek jera, edukasi, rehabilitasi, pengendali sosial, keadilan restoratif.

Jenis Sanksi Pidana

Ada dua jenis sanksi pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

1. Pidana pokok:

  • Pidana Mati
  • Pidana Penjara
  • Pidana Kurungan
  • Pidana denda
  • Pidana tutupan

2. Pidana Tambahan:

  • Pencabutan hak tertentu

Pasal 35 KUHP;

(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

  • Perampasan barang-barang tertentu.

Pasal 39 KUHP;

(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

  • Pengumuman putusan hakim

Pasal 43 KUHP;

Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang- undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.

__________

Sumber:

  1. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016, hlm: 36-53
  2. Drs. Adami Chazawi, S.H., Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grapindo Persada, Jakarta, hlm: 15-73 & 157-198.
  3. Dr. Andi Hamzah, S.H., KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm: 19-22

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *