√ Perbedaan Hukuman zina dalam Islam & Hukum Indonesia

Hukuman zina │salah satu tujuan syariah adalah menjaga garis keturunan yang jelas, sehingga konsekuensi hukum yang timbul menjadi gamblang, seperti hak waris, hak perwalian, dan lain-lain. Disamping itu, menjaga diri dari perbuatan keji merupakan bagian dari menjaga kehormatan. Tak heran jika perbuatan zina sangat dilarang dalam Islam.

Mengingat ketentuan perbuatan ini perlu diketahui oleh khalayak umum, maka saya coba urai maknanya terlebih dahulu, disusul dengan dalil dan hukumnya, serta perbandingan hukuman zina dalam syariah dan hukum konvensional di Indonesia.

Arti, Dalil, & Hukum Zina

Zina, menurut bahasa, adalah bentuk masdar dari kata “Zana” yang artinya hubungan badan yang diharamkan. Sedang menurut istilah syar’i yaitu :

وطء الرجل المرأة في الفرج من غير نكاح ولا شبهة نكاح

Menyetubuhinya laki-laki terhadap kemaluan wanita tanpa adanya ikatan nikah dan nikah syubhat (ikatan nikah berdasarkan aturan syariat)

Perbuatan ini tergolong dalam perbuatan keji yang dilarang Allah. Manusia diperintahkan untuk menijauhinya.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (al-Isra ayat 32)

Hukuman zina cukup berat:

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (An-Nisa ayat 15)

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (An-Nur ayat 2)

فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٥)

Artinya : dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Terdapat Hadits Nabi tentang rajam (dilempar batu) hingga meninggal bagi pelaku zina. Seperti Hadits dari Nu’aim bin Hazzal berikut:

كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أَبِي فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَيِّ فَقَالَ لَهُ أَبِي ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ مِرَارٍ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَبِمَنْ قَالَ بِفُلَانَةٍ فَقَالَ هَلْ ضَاجَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ بَاشَرْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ جَامَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ فَلَمَّا رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ

Dahulu Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim di bawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka, bapakku berkata kepadanya,“Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu.” Bapakku menghendaki hal itu karena berharap agar Ma’iz memperoleh solusi.

Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka, tegakkanlah kitab Allah atasku.” Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Sampai dia mengulanginya empat kali.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu, dengan siapa?” Dia menjawab,“Dengan Si Fulanah.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau berbaring dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau menyentuh kulitnya?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau bersetubuh dengannya?” Dia menjawab,“Ya.”

Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah (Nama tempat di luar kota Madinah).

Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh-kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis onta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya kepada beliau. Maka beliau bersabda,“Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan ayat di atas, difahami bahwa zina adalah perbuatan keji, dan hukumnya adalah haram.

Hukuman Zina

Berdasarkan surat An-Nisa ayat 15 diatas, hukuman zina adalah dikurung hingga menemui ajalnya (meninggal). Namun sanksi ini telah di hapus (nasakh) dengan turunnya surat an-Nur ayat 2, yang menyatakan bahwa pelaku harus dicambuk.

Baca kembali informasi pendukung, yaitu daftar ayat Ahkam dalam Al Qur’an.

Sehingga, hukuman zina saat ini adalah dijilid (cambuk) dengan 100 kali cambukan. Ketentuan ini berlaku pada zina  gairu muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh pelaku yang belum pernah menikah.

Jika pernah menikah, atau dalam ikatan pernikahan, maka zina yang ia lakukan disebut zina muhsan. Konsekuensinya, ia harus dirajam (dilempari batu) hingga meninggal.

Berbeda jika status pelaku adalah seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan. Sanksi jilid yang diterapkan kepada mereka adalah setengah dari orang merdeka. Sehingga mereka dicambuk 50 kali cambukan jika belum pernah menikah (gairu muhsan). Dan dihukum rajam jika pernah menikah (zina muhsan)

Penerapan Sanksi:

Penerapan hukuman zina terjadi oleh dua sebab, yaitu:

  1. Berdasarkan kesaksian para saksi.
  2. Berdasarkan pengakuan si pelaku.

Ketentuan Jilid:

Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam sanksi jilid, yaitu:

  1. Pelaku belum menikah.
  2. Pelaku yang merdeka dicambuk 100 kali, dan 50 kali jika budak.
  3. disaksikan orang banyak.
  4. Harus netral, eksekutor tidak boleh bersifat iba.

Ketentuan Rajam:

  1. Pelaku yang pernah menikah.
  2. Disaksikan orang banyak.
  3. Harus netral, eksekutor tidak boleh bersifat iba.

Untuk menambah pengetahuan, pastikan Anda tidak melewatkan artikel tentang ruang lingkup hukum Islam.

Kesaksian Zina

Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam kesaksian perbuatan zina, yaitu:

  1. Saksi berjumlah 4 orang laki-laki yang muslim, adil, baligh, berakal.
  2. Melihat dengan jelas masuknya batang kemaluan laki-laki ke lubang peranakan wanita.
  3. Dalam satu majlis, artinya para saksi melihat perbuatan zina dalam satu tempat yang sama dengan pelaku, tidak ada tabir yang menghalangi antara saksi dan pelaku.

Jika saja saksi kurang dari 4 orang, dan si pelaku tidak mengakui perbuatannya, maka para saksi tersebut didera 80 kali cambukan.

Mengingat ketatnya syarat-syarat kesaksian di atas, maka hampir tidak mungkin hukuman zina terealisasi. Kecuali jika pelaku mengakui perbutannya.

Zina dalam Hukum Indonesia

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan tentang tindak asusila (perzinahan). Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP pasal 284.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Menurut pasal 284 KUHP di atas, Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Dalam hal ini, ada dua kemungkinan:

  1. Salah satunya (suami/istri) berselingkuh dengan suami/istri orang lain.
  2. Salah satunya (suami/istri) berselingkuh dengan wanita/pria lain yang tidak menikah.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan dari salah satu pihak.

Pasal pezinahan tersebut berlaku aduan absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan). Serta pengaduannya tidak dapat dicabut jika kasusnya sudah masuk dalam proses persidangan.

Ketentuan Sanksi

  • Sanksi perzinahan dalam hukum konvensional Indonesia di atas tidak dapat diterapkan, kecuali jika ada pengaduan dari salah salah satu pihak (suami / istri) yang di hianati. Karena perzinahan masuk dalam delik aduan.
  • Pelaku, yang diadukan oleh pasangan sahnya,  mendapat sanksi pidana berikut selingkuhannya.
  • Pelaku yang terbukti melakukan perzinahan dipidana maksimal 9 bulan penjara.

Note: perlu diketahui, meski di Indonesia terdapat Kompilasi Hukum Islam, perbuatan zina tidak ditindak sesuai dengan ketentuan syariat. Sebab semua ranah pidana di Indonesia ditangani oleh hukum konvensional Indonesia.

______

Sumber:

  • Ali as-Shobuni, Tafsir Ayat Ahkam, Jakarta, Darul Kutub, hlm 5 -42.
  • Dr. Andi Hamzah, S.H., KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm: 114-115.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *