Arti, Otoritas dan Perbedaan Fatwa di Tengah Umat Islam

Arti Fatwa -, Dalam beberapa tahun terakhir, istilah fatwa telah banyak digunakan di seluruh media. Terbatasnya penggunaan istilah ini sebelumnya telah menghasilkan pemahaman yang terbatas mengenai makna fatwa itu sendiri.

Oleh karena itu, Saya menawarkan pernyataan berikut untuk menjelaskan arti sebenarnya. Yang terpenting, fatwa tidak secara definisi merupakan pernyataan kematian atau deklarasi perang.

Arti Fatwa

Fatwa adalah pernyataan hukum Islam, dikeluarkan oleh seorang ahli hukum agama (mufti), yang berkaitan dengan masalah tertentu, biasanya atas permintaan seseorang atau hakim untuk menyelesaikan masalah di mana yurisprudensi Islam (fiqh) tidak jelas.

Biasanya, ketidakpastian seperti itu muncul ketika masyarakat Muslim berupaya mengatasi masalah baru, atau masalah yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan masyarakat.

“Bisakah seorang Muslim terlibat dalam kloning?” Misalnya.

Kita dapat membandingkan fatwa melalui putusan hukum pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung, tergantung pada otoritas mufti di belakangnya.

Namun, fatwa tidak mengikat seperti halnya putusan pengadilan sekuler; sementara benar dan berlaku untuk semua anggota masyarakat muslim. Fatwa bersifat opsional bagi individu untuk dihormatinya atau tidak.

Otoritas

Meskipun tidak ada otoritas pemerintahan Islam sentral saat ini, ada standar yang berlaku umum untuk memberikan otoritas mengenai siapa yang berwenang mengeluarkan fatwa.

Namun hal tersebut memiliki standar yang sangat ketat, yang membutuhkan pelatihan dan studi bertahun-tahun.

Fatwa tidak didasarkan pada kehendak dan ide mufti itu sendiri, akan tetapi diberikan sesuai dengan preseden tetap dari sumber-sumber hukum Islam.

Untuk mengeluarkan fatwa resmi dengan menggunakan keterampilan individual dan penalarannya, mufti atau cendekia muslim harus memenuhi standar ijtihād.

Dan ini adalah standar tertinggi dalam mengeluarkan keputusan hukum. Secara umum, mufti harus dapat membedakan antara pandangan ulama-ulama lain dan bukti-bukti pendukung gagasannya, serta menilai pendapat yang lebih kuat berdasarkan kekuatan atau kelemahan bukti-bukti tersebut.

Imam Shāfi’ī, pendiri salah satu dari empat mazhab fikih besar, mengatakan:

Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk memberikan penjelasan syariah (fatwa), kecuali orang yang mengetahui Al-Qur’an sepenuhnya termasuk ayat-ayat mana yang dinasikh (dicabut) dan oleh ayat mana yang menasikh (mencabut ketentuan ayat sebelumnya), dan ayat-ayat mana yang mirip satu sama lain dalam Al-Qur’an. Memahami ayat-ayat yang diturunkan di Mekah atau Madinah. Dia harus mengetahui seluruh bagian-bagian Hadits Nabi (saw), baik yang asli maupun yang palsu. Dia harus tahu bahasa Arab pada masa Nabi (s) dengan tata bahasa dan kefasihannya serta tahu puisi orang-orang Arab. Selain itu, ia harus mengetahui budaya dari berbagai bangsa yang hidup di setiap negara yang berbeda dalam komunitas. Jika seseorang memiliki semua atribut seperti itu digabungkan dalam dirinya sendiri, ia dapat berbicara tentang apa yang diizinkan (ħalāl) dan apa yang dilarang (ħarām). Kalau tidak, ia tidak memiliki hak untuk mengeluarkan fatwa.

Sementara di masa lalu, ada banyak sarjana dengan pengetahuan yang dibutuhkan membuat kesimpulan hukum yang independen. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun yang sekaliber mereka.

Seseorang yang mencapai tingkat kualifikasi ini dikenal sebagai mufti.

Baca juga:

Hari ini, para sarjana membangun penalaran mereka di atas pendahulu mereka. Dalam praktiknya, batasan ini tidak seketat kedengarannya, karena jumlah kasus hukum Islam yang sangat banyak memfasilitasi penelitian semacam itu, kecuali dalam masalah yang paling musykil.

Meskipun tidak seketat yang diperlukan untuk penalaran hukum secara independen, kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang sarjana untuk mengeluarkan fatwa berdasarkan preseden hukum tetap sangat melelahkan. Sebab dia harus:

  • Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan hukum yang berlaku;
  • Mengetahui alasan di balik ayat-ayat Al-Qur’an terkait dengan putusan – ketika masing-masing diturunkan dan mengapa ia turun;
  • Membedakan ayat-ayat Alquran yang mendukung dan menentang;
  • Mengetahui hadits-hadis yang berkaitan dengan hukum yang dihadapi;
  • Akrab dengan preseden hukum dari masalah di hadapannya, termasuk argumen atau konsensus yang dicapai oleh para sarjana sebelumnya; dan
  • Ahli dalam sintaksis, tata bahasa, pengucapan, idiom, penggunaan linguistik khusus, kebiasaan dan budaya yang lazim pada masa Nabi.

Perbedaan

Sering terjadi perbedaan ulama dalam mengeluarkan fatwa. Dimana terdapat keputusan yang saling bertentangan atau tidak sejalan diantara mereka. Perbedaan pendapat ini bukanlah masalah besar dalam Islam. Pada kenyataannya, perbedaan-perbedaan di antara mereka adalah rahmat.

Diantara penyebab mengapa terjadinya perbedaan ini adalah karena mereka menghadapi kondisi yang berbeda, dan memiliki sikap yang berbeda pula.

Di negara-negara yang mematuhi hukum Islam, fatwa diperdebatkan sebelum dikeluarkan untuk umum. Mereka hanya ditegaskan dengan konsensus, yang ditentukan oleh dewan agama tertinggi bangsa itu.

Dalam kasus seperti ini, fatwa jarang bertentangan, serta berkekuatan hukum yang dapat ditegakkan.

Jika dua fatwa bertentangan satu sama lain, badan yang berkuasa (yang sering menggabungkan hukum sipil dan agama) membentuk kompromi.

Berbeda dalam tradisi Syiah, mereka menuntut agar setiap Muslim memilih satu mufti untuk diikuti secara eksklusif dalam semua aspek hukum agama.

Di negara-negara yang tidak mengakui hukum Islam, Setiap muslim yang dihadapkan dengan keragaman fatwa akan mengikuti ulama yang bertradisi sama dengan mereka.

Jika dua mufti dari tradisi yang sama mengeluarkan fatwa yang saling bertentangan, seorang Muslim dapat memilih di antara mereka. Dan dalam praktiknya, mengikuti ulama tertentu tidaklah masalah.

Ketentuan ini adalah persyaratan bagi seorang ulama untuk mengeluarkan fatwa yang diakui di bawah hukum Islam.

Untuk mengeluarkan fatwa baru, sebagai individu yang tidak memenuhi syarat, tidak diizinkan / dilarang dalam Islam.

Fatwa dari individu yang tidak memenuhi syarat dianggap “batal demi hukum,” menurut Umar bin Khatab, khalifah kedua Nabi SAW.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *