Pengertian, Dalil, Syarat, Fardhu, Sunnah & Tata Cara Tayamum

Tayamum (Arab: تيمم‎) yaitu tindakan mensucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam. Umumnya menggunakan debu. Ritual ini adalah alternatif Wudlu.

Dalil Tayamum

Dalil yang menjadi pedoman pelakasanaan tayamum adalah surat al-Maidah ayat 6:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur. 

Syarat Tayamum

Ketentuan-ketentuan yang menyebabkan dilaksakannya tayamum diantaranya adalah:

  1. Adanya udzur {alasan yang meringankan}, seperti karena bepergian atau sakit.
  2. Masuknya waktu menunaikan shalat.
  3. Mencari air terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan, barulah bertayamum.
  4. Menggunakan debu murni, tidak bercampur dengan unsur yang lain seperti tepung, kapur, pasir.

Baca juga: hukum berwudhu dengan air kelapa

Fardhu Tayamum

Adapun hal-hal yang harus dilakukan dalam tayamum adalah sebagai berikut:

  1. Niat
  2. Mengusap wajah
  3. Mengusap kedua tangan hingga siku
  4. Tertib

Cara Tayamum

Perhatikan rangkaian cara tayamum berikut:

  1. Membaca Basmalah
  2. Niat yang dibarengi dengan mengusap wajah
  3. Mengusap tangan kanan
  4. Mengusap tangan kiri

Sunah Tayamum

Pelaksanaan tayamum yang sangat dianjurkan diantaranya adalah:

  1. Membaca Basmalah
  2. Mendahulukan anggota badan bagian kanan
  3. Berkesinambungan

Hal yang Membatalkan Tayamum

  1. Segala hal yang membatalkan Wudlu
  2. Melihat air di luar pelaksanaan Shalat
  3. Murtad

Keterangan tambahan:

Tayamum dilakukan setiap hendak melaksanakan shalat maktubah (Shalat lima waktu). Sehingga jika hendak melaksanakan shalat maktubah yang lain, maka ia harus bertayamum kembali.

_________

Sumber: Musthofa Dib al-Biga, at-Tadzhib Min Adillati Matnil Goyah Wat Taqrib, al-Hidayah, Surabaya, 1978, hlm: 28 – 30.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *