Pengertian Delik
Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan sanksi karena bertentangan dengan Undang-undang (hukum).
Unsur Delik
Unsur delik yaitu elemen-elemen perbuatan yang tertulis dalam Undang-undang.
Contoh:
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Unsur-unsurnya:
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Merampas nyawa orang lain
Macam Delik
1. Delik Formil: Menitik-beratkan pada perbuatan.
Pasal 362 KUHP: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karenan pencurian , dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2. Delik Materiil: Menitik-beratkan pada hasil.
Pasal 338 KUHP: Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3. Delik Umum: Delik yang dapat dilakukan oleh siapapun.
Seperti delik kasus pencurian, penipuan, dll yang umumnya dilakukan manusia.
4. Delik Khusus: Delik yang hanya dilakukan oleh orang-orang dalam kualifikasi tertentu.
Pasal 449 KUHP: Seorang nahkoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dangan memakainya untuk keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
5. Delik Aduan: Perbuatan yang dapat diproses secara hukum hanya dengan adanya aduan.
Pasal 323 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusaan dagang, kerajianan atau pertanian, dimana ia bekerjaatau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Kejahatan di atas dapat dituntut hanya atas pengaduan pengurus perusahaan terkait.
6. Delik Biasa: Perbuatannya bisa langsung diproses hukum tanpa memerlukan aduan.
Seperti delik kasus pencurian, pembunuhan, penipuan, dll.
7. Delik Tunggal: Pelakunya dipidana karena melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang.
*Hampir semua delik adalah delik tunggal.
8. Delik Gabungan: Pelakunya dapat dipidana jika melakukan perbuatan yang dilarang secara berulang-ulang.
Pasal 379a KUHP: Barangsiapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
9. Delik Kesengajaan (dolus): Perbuatan yang di dalam rumusan hukum terdapat unsur kesengajaan.
Pasal 338 KUHP: Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
10. Delik Kealpaan (culpa): Perbuatan yang di dalam rumusan hukum terdapat unsur kealpaan.
Pasal 359 KUHP: Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
11. Delik Sederhana: Delik dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan oleh si pembuat undang-undang.
Pasal 220 KUHP: Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu delik, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
12. Delik Terkualifikasi: Delik dengan pemberatan karena keadaan tertentu.
Pasal 374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
13. Delik Komisi: Melakukan perbuatan yang dilarang dalam Undang-undang.
Seperti delik kasus pencurian, pembunuhan, dll.
14. Delik Omisi: Tidak melakukan perbuatan yang diharuskan undang-undang.
Pasal 224 KUHP: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidaka memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang selaku demikian harus dipenuhinya, diancam …..