Uraian Lengkap Hukum Nikah dalam Islam

Pernikahan merupakan ikatan suci yang menyatukan insan. Selain ditujukan untuk menjaga keberlangsungan manusia, nikah menjadi media untuk menjaga hubungan yang sakinah, mawaddah, warahmah dalam keluarga.

Mengingat pernikahan sangat urgen, islam telah menetapkan bagaima koridornya, menggariskan hukum nikah yang harus ditaati oleh setiap muslim.

Hukum Dasar Nikah

Para ulama telah menjabarkan hukum dasar pernikahan. Kalangan Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Hambaliyah, dan Malikiyyah menyatakan bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah (Lihat Almabsut juz 4 halaman 193, Bidayatul mujtahid juz 2 halaman 2, Mugnil muhtaj zuz 3 halaman 125, Almughni juz 7 halaman 334).

Perincian Hukum Nikah

Perlu diketahui, Pernikahan masuk dalam ranah mu’amalah dalam islam. Sehingga hukumnya bersifat luwes. Bisa berubah berdasarkan alasan.

الحكم يدور مع العلة

Hukum berjalan bersamaan dengan alasan.

Pernikahan yang dilakukan untuk menjaga kehormatan tentu hukumnya berbeda dari pernikahan yang ditujukan untuk merugikan pihak lain.

Karenanya, hukum pernikahan dapat berubah sesuai dengan alasannya.

[su_note note_color=”#d1fccd” text_color=”#212119″ radius=”2″]Namun, untuk mengetahui hukum Islam lebih mendetail, ada baiknya Anda membaca: uraian lengkap jenis dan pembangian hukum Islam[/su_note]

Wajib

Pernikahan harus dilaksanakan seseorang karena dia sangat membutuhkannya. Dalam artian sudah tak sanggup mengontrol birahi seks nya, dan khawatir jatuh pada perbuatan zina. Disamping itu, secara materi ia telah mampu untuk menutup biaya pernikahan berikut nafkahnya.

Nikah menjadi wajib karena dikhawatirkan akan terjerumus ke perbuatan maksiat. Untuk menghindarinya, maka nikah adalah jalan terbaik.

Hal ini senada dengan hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”

Sunnah

Berbeda dari ketentuan di atas, nikah menjadi sunnah bagi orang yang memiliki hasrat untuk menikah serta memiliki biaya pernikahan. Disamping itu, ia dapat menahan diri dari perbuatan zina.

Dalam kasus lain, nikah menjadi sunnah manakala ditujukan untuk memperoleh keturunan.

Makruh

Saat seseorang tidak memiliki hasrat menikah, dan tidak memiliki biaya untuk mengadakan pernikahan. Menikah baginya justru menjadi makruh. Lebih baik ia tinggalkan hingga dirinya siap.

Haram

Salah satu hikmah pernikahan adalah terbinanya keluarga yang rukun, damai, dan sentosa. Manakala nikah diniatkan untuk menyakiti calon istri semata. Hal ini sudah menyimpang dari tujuan utama. Karenanya, bisa dipastikan bahwa nikah tersebut hukumnya haram.

Kasus lain adalah calon mempelai suami mengidap penyakit yang berbahaya dan menular. Seperti Aids. Penyakit ini dapat membahayakan istri, dan hingga kini belum dijumpai obatnya.

Mubah

Hukum ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki hasrat untuk menikah, serta dirinya mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *