Hukuman menuduh zina (Qadzaf) ;- Dalam Islam, menuduh zina merupakan persoalan serius. Sebab perbuatan ini merusak reputasi seseorang, bahkan menghilangkan nyawa si tertuduh karena ancaman sanksi yang cukup berat.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hukuman perbuatan zina dalam agama Islam adalah dicambuk 100x cambukan bagi pelaku yang belum menikah (ghairu muhshon), dan dirajam hingga mati bila ia telah / pernah menikah.
Baca kembali artikel tentang perbedaan hukuman zina perspektif hukum Islam dan hukum konvensional Indonesia.
Mengingat zina adalah perbuatan keji, yang tidak layak dilakukan oleh orang terhormat, serta untuk menjaga garis keturunan yang jelas, Islam melindungi manusia dari tuduhan zina yang tidak mendasar.
Sebagai bahan pendukung, pastikan Anda memahami hukuman zina menurut hukum Islam dan Hukum di Indonesia.
Ketentuan Menuduh Zina
Dasar hukum tuduhan zina adalah surat An-Nur ayat 4 -5 :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nûr/24: 4-5]
Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٢٣﴾ يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿٢٤﴾ يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita yang baik-baik, yang lengah (tidak melakukan perzinaan-pen), lagi beriman, mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allâh akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allâh-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya). (QS. An-Nûr: 23-25)
Sebagai materi pendukung, pelajari kembali informasi tentang perbedaan arti Hudud, Qisas, Diyat dan Ta’zir pada artikel sebelumnya.
Hukuman Menuduh Zina
Berdasarkan ayat di atas, hukuman yang dapat diterapkan kepada para penuduh zina adalah didera sebanyak 80 kali cambukan. Sanksi ini berlaku jika para penuduh tidak dapat mendatangkan 4 orang saksi yang membenarkan pernyataannya.
Meski demikian, hukuman tidak bisa dijatuhkan kecuali si penuduh / tertuduh memenuhi syarat tertentu. Seperti yang dapat Anda lihat pada keterangan di bawah.
Syarat Penuduh
Sanksi baru dapat diterapkan kepada si penuduh jika ia telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
1. Baligh
Penuduh yang belum baligh atau anak-anak tidak layak menerima sanksi qadzaf, sebagaimana hukumannya dijelaskan di atas.
2. Berakal
Orang gila, atau orang yang belum sempurna akalnya bukanlah orang yang terkena beban hukum. Karenanya ia tidak layak menerima sanksi qadzaf. Berbeda dengan orang mabuk, ia tetap mendapatkan sanksi jika melakukan tuduhan zina yang tidak mendasar.
3. Tidak dalam keadaan dipaksa
Orang yang dipaksa, dan ia tidak memiliki pilihan lain, maka orang tersebut tidak dikenakan sanksi.
Jangan lewatkan informasi tentang Tujuan hukum Islam yang diuraikan secara gamblang di situs ini.
Syarat Tertuduh
Adapun ketentuan bagi si tertuduh, sanksi dapat berlaku jika dia memenuhi syarat berikut:
1. Baligh
Tertuduh yang masih anak-anak (yang secara logika tidak mungkin melakukan perbuatan zina) tidak mengakibatkan si penuduh menerima sanksi qadzaf.
2. Berakal
Orang gila yang tertuduh, yang jelas-jelas tidak dapat mempertanggung jawabkan dirinya, tidak dapat mengakibatkan si penuduh zina harus didera.
3. Muslim
Orang yang melemparkan tuduhan zina terhadap non-muslim tidak dikenakan sanksi Qadzaf. Hal ini dilandasi oleh hadits berikut:
من أشرك بالله فليس بمحصن
Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka dia bukanlah orang yang menjaga dirinya. (H.R. Bukhari dan Muslim)
4. Merdeka
Ketentuan ini difahami berdasarkan dari Hadits berikut:
من قذف مملوكه بالزنا يقام عليه الحد يوم القيامة إلا أن يكون كما قال
Barangsiapa yang menuduh zina terhadap budaknya, maka pada hari kiamat hukuman had ditegakkan baginya, kecuali bila tuduhan tersebut benar. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang merdeka tidak dikenakan hukuman dera (dicambuk) di dunia, jika ia menuduh zina terhadap budak.
5. Iffah
Berdasarkan ketentuan surat An-Nur ayat 4, sanksi hanya bisa diterapkan bila yang tertuduh adalah orang yang selalu menjaga dirinya (ihson) dari perbuatan lacut. Karena itu, sanksi tidak berlaku jika si tertuduh adalah orang yang dikenal lacut, seperti PSK (Penjaja Seks Komersial), yang selalu bergaul dengan lawan jenis tanpa batas.
Sanksi Menuduh Zina dalam Undang-Undang RI
Negera Kesatuan Republik Indonesia telah menentukan koridor hukum, terkait dengan pencemaran nama baik.
Undang-undang tidak menetapkan pasal tuduhan zina secara spesifik. Namun kasus tuduhan zina bisa masuk dalam dua ranah:
Pertama, adalah kasus perselingkuhan suami / istri yang sanksinya maksimal 9 bulan.
KUHP pasal 284.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Kedua, adalah kasus pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana sembilan bulan atau satu tahun empat bulan. Tergantung cara yang dilakukan oleh si pelaku. Sebagaimana termaktub dalam KUHP pasal 310 Berikut:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Kedua kasus diatas (perselingkuhan dan pencemaran nama baik) masuk dalam ranah delik aduan. Artinya, si pelaku tidak dapat diproses secara hukum jika korban yang bersangkutan tidak mengadukan kasusnya kepada pihak yang berwajib.
Note: berdasarkan perbandingan dua hukum di atas, hukuman menuduh zina perspektif hukum Islam berbeda dengan hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang Republik Indonesia.
Dalam Islam, pelaku didera sebanyak 80 kali cambukan. Sedang dalam Undang-Undang RI, pelaku dihukum maksimal 9 bulan atau 1 tahun empat bulan penjara, tergantung cara yang dilakukan oleh si pelaku.
__________
Referensi:
- Ali as-Shobuni, Tafsir Ayat Ahkam, Jakarta, Darul Kutub, Juz II, hlm: 43 – 61.
- Dr. Andi Hamzah, S.H., KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm: 114-115.