√ Ruang Lingkup Hukum Islam dalam Segala Aspek

Ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Mencakup hampir semua aspek kehidupan. Mulai dari urusan ibadah, kehidupan sosial, bernegara, dan lain sebagainya. Urusan yang kecil pun dibicarakan dalam Islam. Seperti bagaimana minum, makan, bersin, bahkan membuang hajat.

Jika kita bandingkan dengan hukum positif dan hukum adat, hukum Islam jauh lebih komprehensif. Sebab kedua hukum tersebut bersifat parsial, hanya mengatur aspek-aspek tertentu saja. Sebaliknya, hukum islam mencakup segala aspek kehidupan. Anda membaca artikel ini juga ada hukumnya dalam Islam.

Mengingat bahasannya cukup luas, sengaja saya coba kerucutkan uraian kali ini pada lingkup hukum Islam. Mudah-mudahan penjabarannya bisa menjadi pintu masuk untuk mengenal Islam lebih mendalam.

Lingkup Hukum Islam

Hukum Islam disebut juga dengan hukum syariah Kedua istilah tersebut sama. Yang berbeda hanya dalam sebutan.

الحكم الشرعي كما يعرفه الأصوليون (علماء أصول الفقه) هو: (خطاب الله تعالى، المتعلق بأفعال المكلفين، اقتضاءً أو تخييراً أو وضعاً). بمعنى: ما اقتضى الشرع فعله أو تركه، أو التخيير بين الفعل والترك ،

Hukum syariah sebagaimana didefinisikan oleh para pakar ushul fiqh yaitu: Ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan Mukallaf (orang yang terkena beban hukum), baik ketentuannya berupa tuntutan, pilihan, atau menurut dasar peletakannya (hukum wad’i). Dalam arti apa yang dituntut syariat adalah mengerjakan dan meninggalkannya, atau pilihan diantara keduanya (boleh dilakukan, boleh juga ditinggalkan). 

Pelajari kembali penjelasan definisi diatas secara lengkap dalam artikel tentang 15+ macam hukum Islam.

Dalam hukum Islam, ada tiga ranah yang dikaji. Yaitu:

  • Hukum Syariah I’tiqadiyah
  • Hukum Syariah Khuluqiyah
  • Hukum Syariah Amaliyah

Untuk memahami ketiganya, mari kita pelajari secara seksama.

Siapkan konsentrasi Anda.

1. Hukum Syariah I’tiqadiyah

Hukum I’tiqadiyah membahas keyakinan yang semestinya harus dipegang teguh oleh setiap muslim.

Di dalamnya membicarakan perihal iman kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab Allah, Rasul, Hari kiamat, serta iman tentang Qada dan Qadar Allah.

Bagian ini adalah bagian pokok agama.

Andai saja menyimpang, ragu, atau tidak percaya sepenuhnya, maka bisa jatu ke ranah “kufr”.

Semua Rasul tidak berbeda dalam urusan keimanan. Mereka menyampaikan ketuhanan dan keesaan Allah. Hanya saja, kitab dan pelaksanaan syariatnya yang berbeda.

Pengikut Nabi Muhammad dituntut berpedoman terhadap al-Qur’an. Meski demikian, mereka wajib mengimani bahwa Allah telah menurunkan beberapa kitab kepada rasul-rasul sebelum beliau.

2. Hukum Syariah Khuluqiyah

Hukum ini mengatur bagaimana semestinya manusia beretika. Berisi tentang tatakrama kepada Allah, kepada diri sendiri, orang lain, lingkungan, alam, bernegara, atau bahkan terhadap jin.

Hukum Syariah Khuluqiyyah ditujukan agar manusia memiliki akhlaq dan budi pekerti yang mulia.

3. Hukum Syariah Amaliyah

Hukum ini menitikberatkan pada perbuatan. Mengatur bagaimana semestinya manusia bertindak, mencurahkan penghambaannya kepada Sang Pencipta, serta menunaikan segala kewajibannya sebagai mahluk individu dan sosial.

Dengan adanya hukum ini, diharapkan ketentraman hidup manusia dapat terwujud.

Hukum Syariah Amaliyah terbagi menjadi dua, yaitu ibadah dan muamalah.

A. Ibadah

Hukum syariah ibadah mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Meski demikian, dalam pelaksanaannya, melibatkan sisi-sisi sosial tertentu.

Aspek dogmatis dalam hukum ibadah ini sangatlah kental. Manusia ditunutut melaksakana perintah Allah sebagai implementasi kehambaan kepada Nya. Ruang akal untuk mencari alasan mengapa manusia melaksanakan perintah Nya tidaklah dominan.

Ada dua jenis Ibadah yang dilakukan manusia.

Pertama, Ibadah Mahdah.

Yaitu ibadah dimana cara, waktu, dan tempatnya sudah ditentukan secara spesifik.

Seperti: shalat dzhuhur 4 rakaat, puasa di bulan ramadhan, zakat fitrah, ibadah haji.

Kedua, Ibadah Gairu Mahdah

Dalam ibadah ini, tatacara berikut waktu dan tempat pelaksanaannya tidak ditentukan.

Bentuk ibadah ini sangat luas. Tersenyum dalam pertemuan, menyingkirkan duri dari jalan, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya. Semua itu termasuk dalam Ibadah Gairu Mahdhah.

Intinya, melakukan perbuatan baik karena Allah.

B. Muamalah

Hukum ini mengatur hubungan  antar manusia (mahluk). Menyangkut dengan kepentingan individu, kelompok, atau masyarakat secara umum.

Jika diuraikan, Hukum Syariah Muamalah terdiri dari:

1). al- Ahkam al-Ahwalu al-Syahsiyah

Yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga. Ditujukan untuk mengatur hubungan suami istri, serta hubungan kekerabatan satu sama lain. Hukum ini mencakup perkawinan, hak dan kewajiban dalam keluarga, perceraian, hak asuh, dan lain sebagainya.

2). al-Ahkam al-Madaniyah

Disebut juga dengan hukum benda. Mengatur hubungan antar individu dalam persoalan properti, serta menjaga hak mereka masing-masing. Seperti dalam jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, gadai, penyelesaian harta warisan, dan lain sebagainya.

3). al-Ahkam al-Jinayah

Yaitu hukum pidana Islam. Hukum ini membicarakan semua perbuatan terlarang yang diancam dengan sanksi pidana, serta batas-batas sanksi yang dijatuhkan bagi para pelanggarnya. Seperti aturan tentang penanganan kejahatan zina, pembunuhan, pencurian, dan lain sebagainya.

Tujuan hukum ini diantaranya adalah untuk menjaga hidup manusia, harta, akal, kehormatan mereka semua.

4). al-Ahkam al-Qadla wa al-Murafa’at

Yaitu hukum acara peradilan. Didalamnya membicarakan tentang tatacara pengadaan bukti, saksi, pengakuan, sumpah, dan lain-lain yang diselenggrakan dalam badan peradilan. Hukum ini ditujukan agar keadilan bagi segenap manusia dapat terwujud.

5).al-Ahkam al-Dusturiayah

Yaitu hukum perundang-undangan. Ditujukan untuk mengatur bagaimana pemerintah bertindak terhadap rakyatnya, serta menetapkan hak masing-masing individu dan masyarakat di mata negara.

6). al- Ahkam  al-Dauliyah

Yaitu hukum bernegara. Hukum ini Membahasa bagaimana memperlakukan warga negara yang berbeda agama. Mengatur hubungan antar negara, baik dalam keadaan damai, maupun dalam perang.

7). al- Ahkam al-Iqtishadiyah wa al-Maliyah

Yaitu hukum ekonomi dan moneter Islam. Membicarakan bagaiamana hak-hak orang miskin dan rakyat jelata dalam urusan harta. Hukum ini juga mengatur hubungan moneter antara orang kaya dan miskin, serta antara negara dan rakyat.

Selain artikel tentang ruang lingkup hukum islam, untuk menambah pengetahuan Anda, pelajari juga informasi seputar tiga pokok tujuan hukum Islam.

_______________

Sumber:

  • Dr. Mardani, Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015, Hal: 15-16.
  • Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Darul Hadits, Kairo, 2003, hal: 35-36.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *