Tsulatsi Mujarrad Bab 1 Menolong نصر memanjangkan مد Menjaga صان memerangi غزا Berangan أمل Bab 2 Memukul ضرب melarikan diri فر Berjanji وعد Gampang يسر Berjalan سار berjalan dimalam hari

Kelas 7 Semester I dan II Surat ke-78 An Naba’ (Berita Besar)  40 ayat Surat ke-79 An Naazi’aat (Malaikat-malaikat yang Mencabut)  46 ayat Surat ke-80 ‘Abasa (Ia Bermuka Masam)  40

Semester 3 Bab Kalam Bab Irob Bab Marifat Alamatil Irob Aqsamul Mu’rabat Bab Afali / Fiil Bab Marfuatul Asmai Bab Fail Bab Naibul Fail Bab Mubtada & Khobar Bab Amil

Strategi Pembelajaran Discussion Presentation Interactive Lecturing Interview Reading guide Case study Field study Rincian Materi Perkuliah per pertemuan Introduction & Learning Contract Ruang lingkup hukum pidana dan pidana (Pengertian, objek,

Pertemua Pokok bahasan Sub-Pokok Bahasan 1 Pengantar 1. Pengenalan subjek dan objek pembahasan 2. Kontrak studi   2 Lingkup web 1. Batasan situs 2. Sejarah perkembangan situs 3. Manfaat situs

Semester V Fungsi sosial Menjaga hubungan interpersonal dengan guru dan teman Struktur teks Memulai Menanggapi (diharapkan/di luar dugaan) Unsur kebahasaan Ungkapan a.l. Congratuloations, I hope so, I wish you luck;

Semester V Sistem Reproduksi Pada Manusia Pembelahansel Struktur dan Fungsi Sistem reproduksi Manusia Penyakit pada sistemreproduksi manusia dan upaya pencegahanya Sistem Perkembangbiakan Pada Tumbuhan dan Hewan Perkembangbiakan pada tumbuhan Perkembangbiakan

Semester III Konsep gerak Gerak lurus Gaya Hukum I Newton Hukum II Newton Hukum III Newton Perbedaan hukum I, II,dan III Newton Sistem gerak manusia Rangka Sendi Sistem gerak manusia

Semester I Objek Ilmu Pengetahuan Alam dan Pengamatannya Klasifikasi Makhluk Hidup Zat dan Karakteristiknya Suhu dan Perubahannya Kalor dan Perpindahannya Energi dalam Sistem Kehidupan Semester II Sistem Organisasi Kehidupan Makhluk

Pengertian Hukum Pidana Pengertian hukum pidana menurut para pakar hukum diantaranya yaitu: Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya, serta