Sejarah Hukum Pidana Indonesia

Fase Sejarah Hukum Pidana

Secara umum, sejarah hukum pidana dapat dilihat dari beberapa fase berikut:

  • Masa kerajaan nusantara sebelum VOC
  • Masa VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) 1602 -1798
  • Masa pemerintah kolonial Belanda 1800 – 1811
  • Masa pemerintah kolonial Inggris 1811-1814
  • Masa pemerintah kolonial Belanda 1814 – 1941
  • Masa Pemerintah Kolonial Jepang 1941- 1945
  • Masa kemerdekaan hingga kini

Penjelasan

Keterangan sejarah hukum pidana, berdasarkan masing-masing fase di atas, dapat Anda lihat di bawah ini.

1. Fase Kerajaan Nusantara, VOC, & Inggris:

  • Berlaku hukum pidana adat
  • Hukum pidana tidak tertulis
  • Banyak dipengaruhi oleh ajaran agama

2. Fase Pemerintah Kolonial Belanda:

  • Tahun 1866 diberlakuakan staatblaad, Kitab undang-undang hukum pidana bagi golongan eropa.
  • Tahun 1872, diberlakuakan staatblaad, kitab undang-undang hukum pidana bagi golongan bukan eropa
  • Tahun 1915 diundangkan Wetboek Van Strafrecht, kitab undang-undang hukum pidana bagi golongan pribumi.

3. Fase Pemerintah Kolonial Jepang:

Berdasarkan UU bala tentara Jepang, no. 1 tahun 1942 pasal 3 “segala badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah bagi sementara waktu asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer.”

4. Fase Kemerdekaan Hingga Kini:

  • Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar (UUD 45) sebagai induk semua perundang-undangan negara
  • Hukum pidana Hindia Belanda diberlakukan sesuai dengan pasal II aturan peralihan UUD 45 (pra-amandemen) “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
  • Terdapat Revisi KUHP dan Pengesahan Undang-undang yang tidak tercantum dalam KUHP

________

Referensi:

Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2012, hlm: 13 – 25.