Sistematika KUH Pidana

Sistematika KUH Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tersusun dari 3 Buku. 

Buku I tentang aturan Umum dan aturan penutup, Buku II tentang kejahatan, dan Buku III tentang pelanggaran.

Sistematika KUH Pidana

Adapun sistematika KUH Pidana dapat diperinci dalam tiga bab di bawah ini.

Buku I

Berisi tentang aturan umum, terdiri dari sembilan (9) bab, yaitu:

  1. Batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
  2. Pidana
  3. Hal-hal yang menghapus, mengurangi, dan memberatkan pidana
  4. Percobaan pidana
  5. Penyertaan dalam delik (tindak pidana)
  6. Gabungan delik (Perbarengan tindak pidana)
  7. Mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan
  8. Hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
  9. Arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang

Aturan penutup

Buku II

Berisi tentang kejahatan, terdiri dari tiga puluh satu (31) bab, yaitu:

  1. Kejahatan terhadap keamanan negara
  2. Kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
  3. Kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya
  4. Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
  5. Kejahatan terhadap ketertiban umum
  6. Perkelahian tanding
  7. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
  8. Kejahatan terhadap penguasa umum
  9. Sumpah palsu dan keterangan palsu
  10. Pemalsuan mata uang dan uang kertas
  11. Pemalsuan materai dan merk
  12. Pemalsuan surat
  13. Kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan
  14. Kejahatan terhadap kesusilaan
  15. Meninggalkan orang yang perlu ditolong
  16. Penghinaan
  17. Membuka rahasia
  18. Kejahatan terhadap kemerdekaan orang
  19. Kejahatan terhadap nyawa
  20. Penganiayaan
  21. Menyebabkan mati atau luka-luka kerena kealpaan
  22. Pencurian
  23. Pemerasan dan pengancaman
  24. Penggelapan
  25. Perbuatan curang
  26. Perbuatan yang merugikan pemiutang dan orang yang mempunyai hak
  27. Menghancurkan dan merusak barang
  28. Kejahatan jabatan
  29. Kejahatan pelayaran
    • Kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana / prasarana penerbangan
  30. Penadahan penerbitan dan percetakan
  31. Aturan tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab.

Buku III

Berisi tentang pelanggaran, terdiri dari sembilan (9) bab, yaitu:

  1. Pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan
  2. Pelanggaran ketertiban umum
  3. Pelanggaran terhadap penguasa Umum
  4. Pelanggaran mengenai asal usul perkawinan
  5. Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
  6. Pelanggaran kesusilaan
  7. Pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
  8. Pelanggaran jabatan
  9. Pelanggaran pelayaran

____________

Referensi:

Dr. Andi Hamzah, S.H., KUHP dan KUHAP,  Jakarta, Rineka Cipta, tt, hlm: VIII-X.