Sistematika KUH Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tersusun dari 3 Buku.
Buku I tentang aturan Umum dan aturan penutup, Buku II tentang kejahatan, dan Buku III tentang pelanggaran.
Sistematika KUH Pidana
Adapun sistematika KUH Pidana dapat diperinci dalam tiga bab di bawah ini.
Buku I
Berisi tentang aturan umum, terdiri dari sembilan (9) bab, yaitu:
- Batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
- Pidana
- Hal-hal yang menghapus, mengurangi, dan memberatkan pidana
- Percobaan pidana
- Penyertaan dalam delik (tindak pidana)
- Gabungan delik (Perbarengan tindak pidana)
- Mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan
- Hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
- Arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang
Aturan penutup
Buku II
Berisi tentang kejahatan, terdiri dari tiga puluh satu (31) bab, yaitu:
- Kejahatan terhadap keamanan negara
- Kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
- Kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya
- Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
- Kejahatan terhadap ketertiban umum
- Perkelahian tanding
- Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
- Kejahatan terhadap penguasa umum
- Sumpah palsu dan keterangan palsu
- Pemalsuan mata uang dan uang kertas
- Pemalsuan materai dan merk
- Pemalsuan surat
- Kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan
- Kejahatan terhadap kesusilaan
- Meninggalkan orang yang perlu ditolong
- Penghinaan
- Membuka rahasia
- Kejahatan terhadap kemerdekaan orang
- Kejahatan terhadap nyawa
- Penganiayaan
- Menyebabkan mati atau luka-luka kerena kealpaan
- Pencurian
- Pemerasan dan pengancaman
- Penggelapan
- Perbuatan curang
- Perbuatan yang merugikan pemiutang dan orang yang mempunyai hak
- Menghancurkan dan merusak barang
- Kejahatan jabatan
- Kejahatan pelayaran
- Kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana / prasarana penerbangan
- Penadahan penerbitan dan percetakan
- Aturan tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab.
Buku III
Berisi tentang pelanggaran, terdiri dari sembilan (9) bab, yaitu:
- Pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan
- Pelanggaran ketertiban umum
- Pelanggaran terhadap penguasa Umum
- Pelanggaran mengenai asal usul perkawinan
- Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
- Pelanggaran kesusilaan
- Pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
- Pelanggaran jabatan
- Pelanggaran pelayaran
____________
Referensi:
Dr. Andi Hamzah, S.H., KUHP dan KUHAP, Jakarta, Rineka Cipta, tt, hlm: VIII-X.