Hak tidak dapat dipisahkan dari ilmu Ekonomi.
Jaminan hak atas penguasaan harta benda, hak dalam bertransaksi, dan lain sebagainya, harus dapat diakui.
Sehingga kehidupan ekonomi yang dinamis akan terus berjalan.
Sepatutnya kita mengenal hak lebih mendalam.
Terutama yang benar-benar diakui oleh undang-undang.
Dimulai dari pengertian dan pembagian hak, hingga jenis dan contohnya masing-masing.
Sebelum mengkaji semua, terlebih dahulu kita fahami pengertiannya.
Agar memiliki gambaran bagaimana realita hak yang kita bahas sekarang.
Menurut bahasa, hak adalah lawan dari batil, dalam artian “suatu yang benar”.
Sedang menurut istilah, banyak sekali definisi yang dipaparkan oleh para intelektual muslim.
Salah satu definisi yang terkenal yaitu yang dikemukan oleh Musthafa az-Zarqa.
Beliau menandaskan, hak adalah sebagai berikut:
اختصاص يقرر به الشرع سلطة او تكليفا
Keistimewaan yang diakui syariat baik berupa otoritas maupun mandat.
Definisi di atas sangatlah relevan.
Sebab mencakup pada semua aspek, tidak hanya dalam persoalan properti, tapi juga tentang berpolitik, asuhan, perwalian, dan lain sebagainya.
Pembagian Hak
Jika dikaji, secara umum hak terbagi menjadi dua.
Yaitu Hak politik dan hak sipil.
Hak politik
Adalah hak yang diakui pada semua individu terkait dengan undang-undang dan kekuasaan.
Melalui hak ini, seseorang dapat mengajukan diri untuk merumuskan peraturan suatu pemerintah, serta menjadi penguasa di wilayah tertentu.
Hak sipil
Yaitu hak yang diakui untuk merealisasikan kemaslahatan setiap individu.
Jenis hak ini terbagi menjadi dua, yaitu hak umum dan hak khusus.
[su_note note_color=”#cfefb0″ text_color=”#1f1f11″ radius=”2″]Hak umum
Disebut juga dengan hak asasi manusia.
Berkaitan dengan hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi.
Mengingkarinya berarti sama dengan melecehkan kemanusiaan.
Seperti hak hidup, beragama, memperoleh keamanan, dan lain sebgainya.
Hak khusus
Yaitu hak yang muncul atas implementasi hubungan antar setiap individu.
Hak ini terkait dengan keterikatan antara suatu individu dengan individu yang lain.
Seperti hak menjatuhkan cerai, hak milik, hak piutang, dan hak cipta.[/su_note]
Hak khusus terbagi lagi menjadi dua, yaitu hak keluarga dan hak harta.
[su_note note_color=”#efeab0″ text_color=”#1f1f11″ radius=”2″]Hak keluarga
Yaitu hak mengenai otoritas individu dalam keluarga.
Seperti hak perwalian, hak mejatuhkan talak, dan lain sebagainya.
Hak harta
Yaitu hak yang dapat dinilai dengan harta.
Atau dapat diukur dengan materi.
Hak ini masuk dalam ranah ekonomi.[/su_note]
Hak harta terbagi menjadi dua, yaitu hak fisik, dan hak maknawi.
[su_note note_color=”#f9caf9″ text_color=”#1f1f11″ radius=”2″]Hak Fisik
Yaitu hak yang diakui pada seseorang atas fisik harta yang ia kuasai.
Terbagi menjadi dua, yaitu hak milik dan hak guna.
Pertama, Hak milik.
Hak ini menunjukkan kekuasaan terhadap harta secara penuh.
Seesorang yang memiliki rumah, dapat dapat ia tempati, ia jual, dan bahkan dipinjamkan kepada pihak lain.
Kedua, Hak guna.
Menunjukkan hak atas penggunaan harta, meski tidak dimiliki.
Anda dapat memanfaatkan tanah yang Anda sewa, namun tidak boleh menjualnya.
Sebab tanah tersebut bukan milik Anda.
Hak Maknawi
Disebut juga dengan hak kekayaan intelektual.
Yaitu hak yang diberikan kepada seseorang atas sesuatu yang bukan materi.
Baik berupa hasil nalar, merek dagang, maupun karya temuan tertentu.
Seperti hak cipta atas suatu desain bangunan, hak karangan sebuah buku, serta inovasi teknologi.
Semua ini adalah hasil pemikiran dan kreasi manusia yang dapat dinilai dengan materi.
Umumnya ditaksir dengan harga yang fantastis.[/su_note]
__________
Dr. Muhammad Utsman Syabir, Al-Mu’amalah al-Maliyah al-Mu’ashirah fi al-Fiqh al-Islami, Darun Nafais, Amman, 1996, hal. 49-50.