Terdapat dua istilah yang kerap disalah-fahami dalam materi hukum Islam, yaitu jinayah dan jarimah. Perbedaan keduanya tidaklah sulit kita cerna. Ibarat pohon, Jinayah adalah cabang, sedang jarimah adalah rantingnya.
Hukum pidana islam dalam ilmu fiqih disebut dengan istilah Jinayah. Sedang, jarimah adalah perbuatan pidananya.
Jadi, Jinayah berkutat pada hukum atau aturan-aturan pidana. Dan Jarimah merujuk pada perbuatan pidana yang dilakukan mukallaf.
Dengan kata lain, Jinayah adalah bidang hukum yang membicarakan macam-macam perbuatan pidana dan hukumnya.
Ada 4 jenis Jarimah yang perlu anda kenal, diantaranya yaitu:
1. Jarimah qishas
Kejahatan dalam jarimah ini mengakibatkan si pelaku menerima hukuman setimpal, sesuai dengan kejahatan yang ia lakukan kepada korban.
Misalnya, sanksi hukuman mati dikenakan pada si pelaku yang sengaja melakukan pembunuhan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:178-179]
2. Jarimah diyat
Yaitu perbuatan yang mengakibatkan si pelaku memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami si korban atau keluarganya.
Baca juga:
Diyat (ganti rugi) menjadi opsi jika pelaku dimaafkan oleh korban/keluarganya.
Seperti penganiyaan dimana pelaku melukai korban. Sanksi yang dapat ia terima adalah pembalasan setimpal, atau membayar diyat sesuai dengan permintaan korban dan keluarganya.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak pantas bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[an-Nisâ‘/4:92]
3. Jarimah had
Yaitu perbuatan yang dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan-ketentuan syariat yang telah ditetapkan dalam islam.
Sanksi-sanksi kejahatan ini telah disebutkan dalam nash al-qur’an dan hadits.
Seperti hukuman potong tangan bagi pencuri, cambuk bagi penuduh zina, dan sebagainya.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah : 38)
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)
4. Jarimah ta’zir
Yaitu segala macam kejahatan yang sanksinya tidak disebutkan oleh nash al-Qur’an dan Hadits, melainkan ketentuannya menjadi wewenang penguasa.
Dengan kata lain, Negara / hakim di sini diberi kebebasan untuk menjatuhkan sanksi kepada si pelaku.
Kejahatan yang masuk dalam katergori ini diantaranya seperti pelanggaran lalu lintas, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
Adapun dasar ta’zir ini adalah diperkenankannya ijtihad manakala tidak dijumpai ketentuan hukum dalam al-Qur’an maupun Hadits.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: «كَيْفَ تَقْضِي؟»، فَقَالَ: أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ، قَالَ: «فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟»، قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟»، قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي، قَالَ: «الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ
Nabi mengutus Muaz ke Yaman. Maka Nabi bertanya kepadanya: “Bagaimana kamu akan memutuskan hukum apabila dibawa kepada kamu sesuatu permasalahan?” Muaz menjawab: “Saya akan memutuskan hukum berdasarkan kitab Allah” Nabi bertanya lagi: “Sekiranya kamu tidak mendapati didalam kitab Allah?” Jawab Muaz: “Saya akan memutuskan berdasarkan Sunnah.” Tanya Nabi lagi: “Sekiranya kamu tidak menemui di dalam Sunnah?” Muaz menjawab,’ Saya akan berijtihad dengan pandanganku. Nabi pun bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah member taufiq kepada utusan Rasulullah.” Hadits Riwayat Ahmad dalam Musnad (22007) (22061) (22100), Abu Daud (3592), al-Termizi (1327).