Fase Sejarah Hukum Pidana
Secara umum, sejarah hukum pidana dapat dilihat dari beberapa fase berikut:
- Masa kerajaan nusantara sebelum VOC
- Masa VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) 1602 -1798
- Masa pemerintah kolonial Belanda 1800 – 1811
- Masa pemerintah kolonial Inggris 1811-1814
- Masa pemerintah kolonial Belanda 1814 – 1941
- Masa Pemerintah Kolonial Jepang 1941- 1945
- Masa kemerdekaan hingga kini
Penjelasan
Keterangan sejarah hukum pidana, berdasarkan masing-masing fase di atas, dapat Anda lihat di bawah ini.
1. Fase Kerajaan Nusantara, VOC, & Inggris:
- Berlaku hukum pidana adat
- Hukum pidana tidak tertulis
- Banyak dipengaruhi oleh ajaran agama
2. Fase Pemerintah Kolonial Belanda:
- Tahun 1866 diberlakuakan staatblaad, Kitab undang-undang hukum pidana bagi golongan eropa.
- Tahun 1872, diberlakuakan staatblaad, kitab undang-undang hukum pidana bagi golongan bukan eropa
- Tahun 1915 diundangkan Wetboek Van Strafrecht, kitab undang-undang hukum pidana bagi golongan pribumi.
3. Fase Pemerintah Kolonial Jepang:
Berdasarkan UU bala tentara Jepang, no. 1 tahun 1942 pasal 3 “segala badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah bagi sementara waktu asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer.”
4. Fase Kemerdekaan Hingga Kini:
- Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar (UUD 45) sebagai induk semua perundang-undangan negara
- Hukum pidana Hindia Belanda diberlakukan sesuai dengan pasal II aturan peralihan UUD 45 (pra-amandemen) “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
- Terdapat Revisi KUHP dan Pengesahan Undang-undang yang tidak tercantum dalam KUHP
________
Referensi:
Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2012, hlm: 13 – 25.