Pengertian dan Daftar Lengkap Sumber Hukum Islam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online (lihat kbbi.web.id), Sumber berarti asal.

Sumber bunyi, yaitu asal dari suatu bunyi.

Penyakit jiwanya bersumber dari perasaan yang tertekan, juga diartikan berasal.

Sumber hukum Islam sama dengan “asal pengambilan hukum Islam”.

Ia juga disebut “dalil” atau “dasar”. Sebab dalil menjadi acuan utama dalam menetapkan hukum. Dengan kata lain, dalil hukum Islam searti dengan sumber hukum Islam.

Sumber hukum pidana Indonesia Adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dimana aparatur negara mengacu pada kitab tersebut.

Namun dalam Islam, ada beberapa sumber yang dijadikan pedoman. Dan itu semua saya bahas di sini.

Sumber Hukum Islam

Ada suatu peristiwa menarik, di masa Nabi SAW, salah seorang sahabat yang bernama Muadz bin Jabal RA diutus ke Yaman.

Saat ditanya bagaimana beliau mengambil keputusan hukum. Jawaban sahabat Rasul tersebut adalah “melihat kitab Allah terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka kemudian Sunnah, Jika tetap tidak dijumpai, maka berijtihad”.

Peristiwa ini digambarkan dalam hadits marfu’ berikut:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، قَالَ : أنا أَبُو عَوْنٍ ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو ابْنِ أَخِي الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ، عَنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ ، عَنْ مُعَاذٍ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ ، قَالَ لَهُ : ”  كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عُرِضَ عَلَيْكَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ : أَقْضِي بِمَا  فِي كِتَابِ اللَّهِ ، قَالَ : فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ ؟ قَالَ : بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ؟ قَالَ : أَجْتَهِدُ رَأْيِي لا آلُو ” ، قَالَ : فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ ، وَقَالَ : ” الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ ”  .

Rasulullah SAW bertanya saat hendak mengutus muadz ke Yaman.

Rasul: Bagaimana anda memutuskan jika terdapat suatu persoalan?

Muadz: saya putuskan dengan apa yang ada dalam kitab Allah.

Rasul: bagaimana jika tidak ada dalam kitab Allah?

Muadz: saya putuskan dengan sunnah rasulnya (hadits)

Rasul: jika tidak ada dalam sunnah?

Muadz: maka saya berijtihad dengan pendapat saya.

Kemudian rasul menepuk dada muadz, seraya berkata: segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq kepada utusannya utusan Allah terhadap apa yang Allah ridhoi kepada Rasul-Nya.

Hadits tersebut senada dengan surat Annisa ayat 59 berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Dari keterangan diatas, kita cermati ada 3 hal yang menjadi acuan.

Yaitu:

  • Pertama, al-Qur’an.
  • Kedua, Hadits.
  • Ketiga, Ijtihad.

Mari kita kaji satu-persatu.

Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melaui malaikat zibril, yang membacanya adalah ibadah.

Dianggap ibadah karena lafadz dan maknanya berasal dari Allah.

Al-Qur’an adalah dalil utama. Corak gaya bahasanya beraneka ragam. Serta diperlukan pengetahuan bahasa yang mendalam untuk memahaminya.

Ada beberapa hal terkait yang tidak bisa disejajarkan dengan al-Qur’an.

Pertama, hadits kudsi. Yaitu hadits yang lafadznya dari Nabi Muhammad SAW, sedang maknanya dari Allah. Hadits ini bukan sumber primer, melainkan sumber kedua setelah al-Qur’an.

Kedua, tafsir. Yaitu hasil analisis terhadap ayat al-Qur’an. Meski penafsiran dan uraiannya berasal dari al-Qur’an, tafsir bukanlah sumber hukum. Sebab, ia adalah hasil dari pemahaman terhadap al-Qur’an.

Ketiga, terjemah. Adalah alih bahasa dari bahasa Arab ke bahasa lain. Kitab-kitab terjemah juga bukan merupakan sumber hukum. Sebab ia adalah hasil pemahaman terhadap makna al-Qur’an.

Hadits

Hadits menempati posisi kedua dalam penetapan hukum. Berperan memberikan penjelasan maksud dan kandungan al-Qur’an.

Dalam kasus sederhana, Allah memerintahkan orang Islam menunaikan melalui puasa melalui ayat-Nya.

يا ايها الذين امنوا كتب عليكم الصيام

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa.

Bunyi ayat tersebut sangatlah global. Jika saja tidak dijelaskan mekanismenya, niscaya tidak seorang pun tahu bagaimana pelaksanaanya dengan pasti. Rasul SAW kemudian menjelaskan maksud ayat-ayat seperti di atas.

Selain itu, hadits berfungsi untuk meneguhkan kembali apa yang tertera dalam al-Qur’an. Dalam suatu Ayat, Allah mengharamkan perbuatan syirik. Yaitu menyekutukan Nya dengan yang lain. Kemudian Rasul SAW melarang dengan tegas, serta menyatakan bahwa perbuatan syirik adalah dosa besar.

Hadits juga berperan menetapkan hukum atas suatu kasus yang tidak ditetapkan oleh al-Qur’an. Kita mengetahui bahwa hewan yang bertaring itu haram dari hadits Rasul SAW. Al-Qur’an tidak menjelaskan bagaimana hukumnya secara terperinci.

Ijtihad

Ijtihad artinya bersungguh-sungguh. Dalam istilah, yaitu mencurahkan upaya pemikiran untuk menetapkan hukum yang tidak dijelaskan dalam al-Qur’an dan Hadits.

Di sini para mujtahid menerapkan metode tertentu untuk menggali hukum. Dalam ijtihad, banyak putusan hukum ditetapkan melalui metode berikut:

  1. Ijma
  2. Qiyas
  3. Istihsan
  4. Istishab
  5. Urf
  6. Qaul shahabi
  7. Syar’u man Qoblana

Untuk mengetahui bagaimana maksud dalil-dalil di atas, nantikan penjelasan saya di lain kesempatan.

Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *