Pengertian, Pembagian dan Cara Menyikapi Sunah Rasul

Nabi Muhammad SAW  telah menekankan pentingnya hadis bagi para pengikutnya. Di kalangan mayoritas ulama, hadis identik dengan sunah. Ini dikarenakan secara terminologis, para muhadditsîn tidak membedakan antara keduanya.

Menurut mereka, hadis atau sunah adalah hal-hal yang berasal dari Nabi SAW , baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan maupun sifat-sifat beliau.[1]

Baca: perbedaan sunah, hadits, khobar, atsar.

Pengertian Sunah Rasul

Dalam bukunya, Jamâl mendefinisikan sunah sebagai berikut:

سنَّةُ النَّبِي هِي طَرِيَقتُه الَّتِي سارعَليها فِي اْلعِبادةِ والسلُوكِ واْلعمل

Artinya: Sunah Nabi ada lah tata cara yang dijalankan beliau dalam ibadah, etika dan amal perbuatan.[2]

Berdasarkan definisi di atas, sunah mengandung arti umum mencakup segala langkah atau pranata yang dijalankan Nabi SAW selama hidup beliau.

Sunah lebih dekat kepada amal perbuatan Nabi SAW, berbeda dengan hadis yang lebih dekat kepada ucapan (sabda) Nabi SAW.  Namun, jika hadis disinonimkan dengan sunah, maka tetap dapat diterima. Sehingga keduanya mencakup ucapan dan perbuatan Nabi SAW.

Ketika cakupan makna hadis atau sunah diperluas, dimana fatwa sahabat termasuk didalamnya, hal itu tidak dapat diterima. Sebab fatwa sahabat—apalagi tabi‘in—tidaklah didapati jaminan kebenarannya.

Jaminan kema‘shûman yang diberikan Allah SWT hanyalah milik Rasulullah SAW.

Kedudukan sunah dalam Islam menunjukkan betapa besarnya perhatian yang diberikan umat Islam kepada segala hal yang bersumber dari Nabi SAW.

Tidak ada umat yang menaruh perhatian sedemikian besarnya kepada ucapan, perbuatan, penetapan dan sifat-sifat para pemimpinnya selain umat Islam.

Nabi SAW memberikan izin kepada para sahabatnya dan orang-orang yang menghadiri majlisnya untuk menyampaikan apa yang didengar dari Nabi SAW  kepada sahabat lain yang tidak menghadiri majlis tersebut.

Kehadiran ahli shuffah yang tidak memiliki kesibukan apapun sehingga mereka lebih banyak memfokuskan diri dalam menghafal sabda dan memperhatikan sikap Nabi membawa pengaruh besar dalam upaya melestarikan sunah Nabi dari generasi ke generasi berikutnya.

Pembagian Sunah Rasul

Allah SWT telah memberi kedudukan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulullah dengan fungsi atau tugas antara lain untuk:

  1. menjelaskan Al-Qur’an,
  2. dipatuhi oleh orang yang beriman,
  3. menjadi uswah hasanah,
  4. dan rahmat bagi sekalian alam.

Dalam pada itu, beliau adalah juga manusia biasa, seorang suami, ayah, kepala keluarga, teman, pengajar, pendidik, mubaligh, pemimpin masyarakat, panglima perang, hakim dan seorang kepala negara.

Atas dasar itulah, Sunah Nabi Muhammad SAW dibagi menjadi tiga bagian;[3]

1. Sunah ‘Ibâdiyyah

Maksud dari Sunah ‘Ibâdiyyah adalah Sunah yang berkaitan langsung dengan ajaran-ajaran Agama.

Sehingga, apabila macam sunah ini diamalkan maka termasuk dalam kategori ibadah.

Sunah ‘Ibâdiyyah ini tercermin dalam praktek peribadatan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, baik melalui shalat, puasa dan sebagainya.

Al-Qur’an berbicara mengenai perintah shalat, zakat, haji, dan sebagainya. Akan tetapi, Al-Qur’an tidak menjelaskan rincian mengenai hal itu dan tidak memberikan contoh dalam mempraktekkannya.

Di sinilah peran Rasul untuk menjelaskan kepada umat Islam bagaimana menunaikan shalat, apakah yang dimaksud dengan manâsik haji, berapa banyak ukuran zakat yang wajib dikeluarkan orang kaya untuk diberikan kepada orang fakir dan miskin, dan siapa saja yang dikategorikan sebagai orang kaya dan sebagai orang miskin.

2. Sunah Hayâtiyyah

Sunah Hayâtiyyah disebut juga dengan Sunah Ta‘âmuliyyah. Maksud dari sunah hayâtiyyah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan Rasulullah SAW  sebagai seorang ayah, suami, manusia biasa yang mengenakan pakaian, makan, mencintai, membenci dan berinteraksi dengan masyarakatnya, serta memberikan teladan yang baik tentang bagaimana seseorang harus berinteraksi dengan orang lain.

3. Sunah Siyâsiyyah

Sunah Siyâsiyyah ini mencakup sikap dan ketetapan-ketetapannya sebagai seorang kepala negara, panglima perang, pengatur kebijakan ekonomi dan lainnya.

Sunah Siyâsiyyah sangat penting untuk dijadikan teladan bagi kondisi politik di berbagai negara dewasa ini yang tidak lagi memperhatikan etika dalam mengatur negara dan berperang.

Melalui sunahnya, Nabi SAW  melarang seseorang menjadi pemimpin hanya dikarenakan cintanya pada kekuasaan dan pemerintahan.

Selain itu, Nabi SAW  juga menetapkan etika perang dengan larangan membunuh kaum perempuan, orang tua, dan anak-anak; larangan menghancurkan tempat-tempat ibadah, mencabut pepohonan, dan menghancurkan rumah-rumah.

Menyikapi Sunah Rasul

Ketiga bagian sunah Rasul ini dapat dijadikan pegangan oleh umat Islam, karena sikap dan ketetapan-ketetapan Rasul SAW dalam seluruh aspek ini bertujuan untuk mengarahkan umat Islam kepada jalan yang benar.

Adapun perbedaan di antara ketiganya adalah bahwa sunah ‘ibâdiyyah-lah yang memiliki peranan khusus karena ia berhubungan secara langsung dengan sendi-sendi agama.

Ketiga macam sunah di atas disaksikan secara langsung dan diikuti oleh umat Islam pada masa kenabian. Ini dikarenakan mereka memandang Islam sebagai pedoman hidup, seruan kebebasan dan mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya, dan dari kebodohan menuju kepintaran.

Sebagaimana diketahui, pada masa itu manusia menjadikan berhala yang terbuat dari batu sebagai sesembahan, suka berdusta, berbuat keji, memutuskan tali persaudaraan, dan bersikap buruk kepada tetangga, lalu Allah SWT menugaskan Rasul SAW  untuk memerintahkan mereka berkata benar, menepati janji, menyambung tali persaudaraan, bersikap baik kepada tetangga dan melarang berbuat keji, memakan harta anak yatim dan sebagainya.

Seluruh perintah ini disampaikan Rasulullah SAW  melalui arahan lisan dan mempraktekkannya dalam bentuk perbuatan.

Umat Islam tidak dibenarkan memilah-milah untuk mengikuti sunah ‘ibâdiyyah saja tanpa sunah hayâtiyyah, atau sebaliknya. Karena Rasulullah SAW  telah dijamin kema‘shum-annya.

Meski umat Islam diwajibkan mengikuti sunah Rasul, tetapi tidak semua sunah itu menjadi syariat (tasyrî‘) karena sunah yang dijadikan tasyrî‘ itu adalah sunah yang berkaitan dengan agama.

Sedangkan sunah yang mencakup etika makan dan minum Rasulullah SAW itu bukan termasuk kategori sunah yang disyariatkan.

Misalnya, ketika seseorang tidak pernah makan korma selama hidupnya, padahal Rasul memakannya maka tidak dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah meninggalkan sunah.

Atau, ketika ditemukan suatu permasalahan atau tuntutan hidup yang mendesak yang tidak ditemukan pada masa Nabi SAW, maka umat Islam harus mengembalikan solusi permasalahan itu kepada Al-Qur’an, dan berhak menggunakan ijtihad mereka dalam memecahkan permasalahan untuk memenuhi tuntutan hidupnya.


[1] ‘Ajjâj al-Khathîb, as-Sunah qabla at-Tadwîn, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), h. 18.

[2] Jamâl al-Bannâ, As-Sunah fi al- Fiqh al-Jadid, (Cairo: Dar al-Fikr al-Islamy, t. t), h. 10.

[3] Ibid, h 170-183.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *