Sebelum melangsungkan pernikahan, ada baiknya kita mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Baik secara agama, maupun negara.
Ada dua hukum nikah yang perlu Anda fahami di sini, yaitu nikah berdasarkan aturan di negara Indonesia (hukum positif), dan nikah berdasarkan hukum islam.
Disini saya tidak menjabarkan bagaimana hukum nikah perspektif islam dan negara, melainkan hanya membahas seputar syarat-syarat pernikahan menurut keduanya.
Syarat Nikah dalam Islam
Syarat nikah yang harus dipenuhi terdiri dari syarat umum dan khusus.
A. Syarat Umum
Syarat-sayarat umum pernikahan diantaranya:
Tidak menikahi wanita yang berbeda agama (Lihat surat Al-Baqarah ayat 221), dengan pengecualian menikahi wanita ahli kitab (surat Al-Maidah ayat 5).
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Al-Baqarah ayat 221)
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. Al-Maidah ayat 5
Tidak menikahi wanita tertentu sebagaimana termaktub dalam surat An-Nisa ayat (22), (23) dan (24) karena adanya hubungan darah, semenda, dan saudara sesusuan.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). An-Nisa ayat (22)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. An-Nisa ayat (23)
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. An-Nisa ayat (24)
Baca: daftar wanita yang haram dinikahi dalam Islam
B. Syarat Khusus
Syarat nikah dalam islam tidak lepas dari rukun-rukunnya. Pernikahan dikatakan sah apabila rukun dan syarat-syaratnya terpenuhi.
Ibarat tiang, rukun adalah fondasi, sedangkan syarat adalah batangnya.
Rukun nikah meliputi:
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai perempuan.
- Wali bagi calon mempelai perempuan.
- Saksi.
- Ijab Qabul (shigat).
Syarat-syarat nikah berdasarkan rukun di atas dapat diperinci sebagaimana berikut:
1) Calon mempelai laki-laki
Adapun syarat-syaratnya yaitu:
- Tidak dalam keadaan ihram
- Tertentu / spesifik (bukan laki-laki lain)
- Tidak dipaksa
- Mengetahui bahwa calon mempelai wanita bukan muhramnya.
1) Calon mempelai perempuan
Sayarat-syarat calon mempelai perempuan yang perlu dipenuhi dalam pernikahan diantaranya yaitu:
- Tidak dalam keadaan ihram
- Spesifik (bukan wanita lain)
- Tidak dalam ikatan pernikahan dan iddah
- Bukah muhram calon mempelai pria
2) Wali nikah
Syarat-syarat wali meliputi:
- Islam.
- Akil baliqh
- Berakal.
- Laki-laki.
- Adil.
- Merdeka (bukan budak)
Lihat Hasyiah al-Bujairimi juz 3 halaman 387 – 399.
3) Saksi
Saksi pernikahan dalam islam terdiri dari dua orang laki-laki yang:
- Beragama Islam
- Dewasa (akil baliqh).
- Bersifat adil.
4) Ijab Qabul
Syarat-syarat Ijab Qabul adalah:
- Ada pernyataan mengawinkan dari wali (ijab).
- Ada pernyataan penerimaan dari calon mempelai laki-laki (qabul).
- Menggunakan kata-kata nikah (tazwij).
- Antara ijab dan qabul diucapkan bersambungan.
- Antara ijab dan qabul harus jelas maksudnya.
- Tidak dalam ihram haji atau umrah.
- Majelis ijab dan qabul harus dihadiri minimal 4 (empat) orang.
Syarat Nikah Menurut Negara
Syarat pernikahan di negara Negara Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, meliputi syarat materiil dan formil.
A. Syarat materiil
1) Syarat materiil umum:
- Terdapat persetujuan dari kedua calon mempelai. Maksudnya, Tidak ada unsur paksaan bagi calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan. Keduanya memiliki kehendak bebas untuk menikah, serta atas inisiatif mereka.
- Tidak terikat perkawinan dengan orang lain.
- Usia calon mempelai pria harus sudah mencapai 19 tahun, dan wanita 16 tahun.
2) Syarat materiil khusus
- Tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal-pasal tersebut berisi larangan menikah dikarenakan:
- Hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
- Hubungan darah garis keturunan ke samping.
- Hubungan semenda.
- Hubungan susuan.
- Hubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi.
- Hubungan dengan agama atau peraturan yang berlaku yang melarang kawin.
- Telah bercerai untuk kedua kalinya. sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaan tidak menentukan lain.
B. Syarat Formil
1 ) Pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan.
2 ) Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan.
3 ) Pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
4 ) Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan.