Tujuan hukum islam dikenali melalui ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam Al-Qur`an dan Hadits. Segala hal yang tertuang dalam dua sumber hukum Islam ini secara umum adalah merealisasikan kebaikan, manfaat, dan maslahah, serta mengenyahkan madharat.
Hukum ini ditujukan untuk merealisasikan kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat, dengan cara mengambil segala yang bermanfaat, dan mencegah / menolak perkara perkara yang menimbulkan kerusakan.[1]
Abdul Wahhab Khallaf telah merumuskan, tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, merealisasikan manfaat dan menolak madarat dari mereka.
Kemaslahatan manusia terdiri dari beberapa hal yang bersifat daruriyah (kebutuhan pokok), hâjiyah (kebutuhan sekunder) dan tahsîniyah (kebutuhan pelengkap). Bila ketiga hal tersebut terpenuhi maka terwujudlah kemaslahatan mereka.[2]
Tujuan Hukum Islam
Berdasarkan keterangan di atas, jelas bahwa tujuan hukum ini adalah mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.
Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia, tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak.
Adapun yang dimaksud dengan al-umûr al-daruriyah (hal-hal yang bersifat daruri, primer) yaitu sesuatu yang menjadi pokok kebutuhan hidup manusia dan wajib adanya untuk menegakkan kemaslahatan bagi manusia itu.
Apabila sesuatu yang bersifat daruri tidak terpenuhi, maka akan terganggu keharmonisan hidup manusia, kemaslahatan-kemaslahatan mereka tidak akan tegak, serta terjadi kehancuran / kerusakan bagi mereka.
Hal-hal yang bersifat daruri (primer) bagi manusia dalam pengertian ini berpangkal kepada pemeliharaan lima perkara: agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Jadi, memelihara salah satu di antara lima perkara itu merupakan kepentingan yang bersifat daruri (primer) bagi manusia.
Yang dimaksud dengan al-umûr al-hâjiyah (hal-hal yang bersifat skunder) yaitu sesuatu yang sangat dihajatkan oleh manusia untuk membuat ringan dan lapang, serta untuk menanggulangi kesulitan-kesulitan beban yang harus dipikul, dan kepayahan-kepayahan dalam mengarungi kehidupan.
Artinya, bila sekiranya hal-hal tersebut tidak ada, maka tidak sampai membawa tata aturan hidup manusia berantakan dan kacau melainkan hanya membuat kesulitan dan kesukaran saja.
Prinsip utama dalam al-umûr al-hâjiyyi (hal-hal yang bersifat skunder) berpangkal kepada tujuan menghilangkan kesulitan, meringankan beban taklif dan memudahkan manusia dalam bermuamalat dan tukar-menukar manfaat.
Sedangkan yang dimaksud dengan al-umûr al-tahsîniyyah yaitu sesuatu yang dituntut oleh norma dan tatanan hidup serta berprilaku menurut jalan yang lurus.
Artinya, apabila al-umûr al-tahsîniyyah ini tidak dapat dipenuhi, maka kehidupan manusia tidaklah sekacau seperti ketika tidak adanya hal-hal yang bersifat daruriyah.
Juga tidak ditimpa kepayahan seperti ketika tidak adanya hal-hal yang bersifat hâjiyah. Hanya saja kehidupan manusia bertentangan dengan akal sehat dan naluri yang suci.
Hal-hal yang bersifat membuat indah manusia (tahsini) dalam pengertian ini adalah berpangkal kepada akhlak mulia, tradisi yang baik dan segala tujuan prikehidupan manusia menurut jalan yang paling baik.[3]
Sebagai penunjang pembelajaran materi hukum Islam, pastikan Anda mempelajari artikel yang berjudul: daftar ayat ahkam dalam al Qur’an
A. Memelihara al-umûr al-Daruriyah
Al-umûr al-darûriyah (hal-hal yang bersifat primer bagi manusia) yang harus dicapai, seperti telah disebutkan di atas, ada lima, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.
Islam telah mensyari’atkan hukum-hukum bagi setiap urusan daruri yang lima itu untuk menjamin eksistensi dan pemeliharaan manusia.
Untuk menegakkan agama, Islam mewajibkan iman dan mensyari’atkan hukum-hukum yang berkaiatan dengan rukum Islam, yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadan dan menunaikan ibadah haji.
Untuk mempertahankan dan memelihara agama, Islam mensyari’atkan hukum-hukum yang berhubungan dengan jihad, hukuman bagi orang murtad, orang yang membuat bid’ah dan melarang mufti gila yang menghalalkan yang haram (untuk memberikan fatwa).
Untuk mewujudkan kelangsungan jiwa, Islam mensyari’atkan hukum perkawinan agar manusia berkembang biak dalam keadaan sesempurna mungkin.
Untuk memelihara jiwa dan menjamin kelangsungan hidup, Islam mensyari’atkan hukum dan mewajibkan manusia untuk memperoleh sesuatu yang dapat menegakkan jiwa mereka, berupa makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, sekedar untuk memelihara diri dari kebinasaan.
Begitu pula disyari’atkan hukum qisas, diyat dan kifârat atas kejahatan terhadap badan dan jiwa; diharamkan membunuh diri dan diwajibkan menolak bahaya yang mengancam jiwa.
Untuk memelihara akal, Islam mengharamkan khamar (minuman keras) dan setiap minuman yang memabukkan, serta mengancam peminumnya dengan hukuman yang tegas.
Untuk memelihara al-‘ird (kehormatan), Islam mensyari’atkan had (hukuman badan) atas orang yang berzina dan orang menuduh orang-orang baik berbuat zina.
Untuk memperoleh harta, disyari’atkan usaha-usaha yang halal, seperti bertani, berdagang, dan lain-lain.
Untuk memelihara harta, disyari’atkan hukum haram melakukan pencurian dan hukuman atas pencuri. Termasuk diharamkan menipu, menjalankan riba, merusakkan harta, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam mensyari’atkan beberapa hukum dalam berbagai bab ibadah, mu’amalah, munakahah, dan uqubah (pidana) dengan tujuan menjamin keperluan pokok manusia, dengan cara mewujudkan, memelihara dan menjaganya.
B. Mewujudkan al-Umûr al-Hâjiyah
Yakni mewujudkan hal-hal yang menjadi kebutuhan skunder manusia.
Hal-hal yang menjadi kebutuhan skunder manusia, seperti telah diuraikan di atas, kembali kepada prinsip-prinsip: menghilangkan kesulitan, meringankan beban dan memudahkan.
Atas dasar prinsip-prinsip itu, Islam telah mensyari’atkan sejumlah hukum dalam berbagai bab ibadah, mu’amalah dan uqûbah (pidana), yang bertujuan menghilangkan kesempitan dan meringankan beban, serta memberi kemudahan kepada manusia.
Dalam lapangan ibadah misalnya, Islam mensyari’atkan beberapa hukum rukhsah, yaitu keringanan bagi mukallaf, seperti: boleh berbuka puasa bagi orang sakit atau dalam perjalanan, mengqasar (meringkas) salat yang empat rakaat bagi musafir (orang yang dalam perjalanan), salat sambil duduk bagi orang tidak sanggup berdiri, dan sebagainya.
Dalam lapangan mu’amalat dibolehkan akad-akad yang dibutuhkan manusia, meski menyimpang dari qiyâs, seperti jual beli salâm (jual beli pesanan), jual beli barang yang belum dibikin dan sebagainya. Begitu juga disyari’atkan talak untuk melepaskan diri dari kehidupan suami istri bila keadaan membutuhkan.
Dalam masalah hukuman misalnya, dijadikan diyat atas keluarga pembunuh yang membunuh secara tersalah, untuk meringankan baginya. Begitu pula wali si terbunuh diberi hak untuk memaafkan qisâs atas pembunuh, had (hukuman badan) tidak dikenakan jika pembuktiannya meragukan.
Segala hal yang disyari’atkan untuk kelapangan, keringanan, dan kemudahan yang diperlukan manusia tercermin dalam ayat-ayat dan hadis berikut ini.
Firman Allah:
مايرِيد اللهُ لِيجعلَ عَليكُم مِن حرج …
“ Allah tidak hendak menyulitkan kamu …” (Q.S. Al-Mâ`idah /5 :6)
وما جعلَ عَليكُم فِي الدينِ مِن حرجٍ
“ Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (Q.S. Al-Hajj /22 : 78).
يرِيد اللَّه بِكُم الْيسر ولا يرِيد بِكُم الْعسر
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Q.S. Al-Baqarah / 2 : 185)
يرِيد اللَّه أَن يَخفف عنْكُم وخُلق الْإِنْسان ضعِيفًا
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (Q.S. Al-Nisâ` / 4 : 28).
Sabda Rasul SAW:
عن جابر رضى الله عنه أن النبى صلى الله عليه وسلم قال: بعِثْتُ بِالْحَنفِيةِ السمحةِ
“ Dari Jabir r.a. bahwa Nabi sawbersabda: Aku diutus dengan (membawa) agama yang sucidan tasamuh (toleran)” (HR. Al-Khatîb).[4]
C. Mewujudkan al-umûr al-tahsîniyyah
Yaitu mewujudkan kebaikan bagi manusia.Hal-hal yang merupakan kebaikan (al-umûr al-tahsîniyyah) bagi manusia pada hakikatnya kembali kepada prinsip: Memperbaiki keadaan mereka menjadi sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak mulia.
Dalam bidang ibadah misalnya, disyari’atkan suci badan, pakaian dan tempat, menutup aurat, menjauhkan diri dari najis, berpakaian bersih dan bagus ketika pergi ke mesjid.
Begitu pula disyari’atkan amalan-amalan sunnat berupa sedekah, yang kesemuanya itu untuk mebiasakan manusia dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik.
Dalam bidang mu’amalat misalnya, diharamkan mengicuh, menipu, boros, kikir, menjual dan membeli atas penjualan dan pembelian orang lain dan sebagainya, yang bertujuan menjadikan hubungan manusia dengan manusia berjalan dengan sebaik-baiknya.
Mengenai ‘uqûbât (hukuman), dalam peperangan diharamkan membunuh pendeta, anak-anak dan wanita, membalas dendam dan sebagainya.
Tentang akhlak, Islam mendidik pribadi dan masyarakat dengan akhlakakhlak yang utama dan memperlakukan manusia dengan jalan yang setepat-tepatnya.
Maksud perbaikan dan penyempurnaan bagi manusia terlukis dengan jelas dalam ayat dan hadis berikut ini.
ولكِن يرِيد لِيطهركُم ولِيتِم نِعمَته عَليكُم
“ Tetapi Dia (Allah) hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu …” (Q.S. Al-Mâ`idah / 5 : 6).
Rasul SAW Bersabda:
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إِنَّما بعِثْتُ لِأُ تَمم مكارِم الأَخْلاَقِ
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi saw bersabda: Aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Hakim).
عن ابن مسعود رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إِن اللهَ طَيب لاَيقْبلُ إِلاَّ طَيبا
“Dari Ibn Mas’ud r.a. bahwasanya Nabi saw bersabda: Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik” (HR. Tirmiżî).
Search terms: apa tujuan hukum Islam, maqasid asy syar’i, tujuan hukum islam adalah,
_______
Referensi:
[1] Mohammad Daud Ali, HukumIslam, (Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1994), cet. ke-4, h. 53.
[2] Abd Al-Wahhab Khallaf, Usûl al-Fiqh, (Kairo: Maktabah al-Da’wah al-Islâmiyah, 1968), cet. ke-8. h.198.
[3] Abu Ishaq Ibrahim Al-Syatibî, Al-Muwâfaqât fî Usûl al-Ahkâm, (Beirut: Dâral-Fikr al-Mu’âsir, 2001), juz 2, h. 5.
[4] Jalâl al-Dîn Abd al-Rahman bin Abi Bakr al-Suyûtî, Al-Jâmi’al-Sagîr, (Beirut: Dâral-Fikr, tt), juz 1, h. 126